Rapat Mei 2020 Jadi Kunci: Siapa Dalang Perubahan Spesifikasi Laptop Rp 9,9 Triliun?

Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun: Kejagung Dalami Perubahan Teknis Pengadaan Laptop Chromebook

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Dalam pengusutan ini, Kejagung menemukan adanya perubahan teknis dalam pengadaan tersebut. Selasa (24/6/2025)

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik mendalami rapat penting yang berlangsung pada Mei 2020. Hal ini dianggap menjadi salah satu kunci pengungkapan dugaan korupsi tersebut.

banner 336x280

“Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan… kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” ungkap Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

Harli menambahkan bahwa perubahan ini terjadi setelah adanya review terhadap kajian teknis awal. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pemilihan Chromebook sebagai sistem dalam pengadaan laptop tersebut.

“Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa rapat yang diduga menjadi titik awal perubahan teknis dalam pengadaan laptop ini terus diselidiki. Penyidik berupaya menggali informasi melalui konfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk kepada Nadiem Makarim.

“Nah di tanggal 9 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan, tentu istilah pengkondisian itu masih harus kita perjelas. Tapi ada rapat di situ yang dari berbagai pihak terkait dengan pengadaan ini, berbagai pandangan, berbagai pendapat dan itu penyidik melakukan konfirmasi-konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan kajian teknis tersebut.

“Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik,” sambung Harli.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Proyek ini melibatkan anggaran negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 9,9 triliun.

Harli menjelaskan bahwa rencana pengadaan laptop ini mulai disusun pada 2020. Namun, menurutnya, rencana tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan siswa. Bahkan, proyek serupa pernah dilaksanakan pada 2018-2019, tetapi hasilnya dinilai tidak efektif.

“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli.

Ia mengungkapkan bahwa adanya perubahan spesifikasi pada pengadaan laptop tersebut diduga kuat merupakan hasil persekongkolan. Perubahan ini dianggap tidak berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

Kemendikbudristek disebutkan membentuk tim teknis baru untuk menyusun kajian teknis terkait pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengarahan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” terangnya.

Harli juga menjelaskan bahwa tim teknis ini dibuat bukan berdasarkan kebutuhan ketersediaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar, melainkan diarahkan untuk mendukung penggunaan Chromebook.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk staf khusus dan konsultan Nadiem Makarim. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penyidik juga masih terus menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat proyek pengadaan laptop ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang sangat besar serta menyangkut program penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kejelasan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed