KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Rapat koordinasi Forkopimda Bangka Tengah bersama aliansi penambang terkait wilayah tambang Merbuk–Kenari–Pungguk berlangsung panas dan sempat diwarnai ketegangan. Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Bupati Koba pada Senin (17/11/2025) itu juga melibatkan PT Timah Tbk, tetapi hanya dihadiri para penambang tanpa keikutsertaan kelompok masyarakat yang menolak aktivitas tambang di kawasan tersebut. Selasa (18/11/2025)
Ketegangan meningkat setelah perwakilan aliansi penambang asal Bangka Selatan beradu argumentasi dengan Kepala Desa Nibung. Suasana rapat berubah ricuh karena Kades merasa kewenangannya sebagai pimpinan wilayah dilangkahi oleh peserta rapat lain yang dianggap tidak menghargai posisinya. Adu mulut sempat membuat ruangan rapat memanas dan hampir mengganggu jalannya diskusi yang sejak awal telah berjalan dalam suasana penuh tekanan akibat perbedaan kepentingan antara para pihak.
Kericuhan tersebut akhirnya dapat diredam setelah Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengambil alih forum dan meminta semua pihak menahan diri. Dengan pendekatan persuasif, Algafry menengahi perdebatan dan menegaskan bahwa semua pihak yang hadir memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari solusi atas polemik tambang yang hingga kini belum menemukan titik terang. Setelah situasi mereda, rapat kembali dilanjutkan dan akhirnya ditutup dalam keadaan kondusif.
Dalam sesi wawancara usai rapat, Bupati Algafry menegaskan bahwa akar permasalahan wilayah Merbuk–Kenari–Pungguk tidak akan selesai selama PT Timah Tbk belum mempercepat proses pengurusan izin produksi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, masyarakat—khususnya para penambang—memang sudah lama menunggu kepastian hukum untuk bekerja di wilayah tersebut.
“Saya memahami masyarakat ingin menambang di sana. Namun kita juga harus tahu bahwa izin produksi belum keluar dan menara sutet juga wajib dijaga. Itu yang kita bahas bersama aliansi penambang,” ujar Algafry.
Ia menjelaskan bahwa meskipun wilayah tersebut sebelumnya telah ditambang oleh ex PT Koba Tin, keabsahan dokumen perizinan lama yang masih tersisa hingga kini belum dapat dipastikan. Beberapa penambang meyakini bahwa dokumen eksisting dapat menjadi landasan operasional, tetapi menurut Bupati hal tersebut tetap harus dikonfirmasi langsung ke pemerintah pusat.
“Kan dulu Koba Tin sudah nambang di situ. Tapi dokumennya masih sah atau tidak, kami belum tahu. Karena itu kami akan berangkat bersama PT Timah ke Kementerian ESDM untuk mempertegas dan mempercepat izin tersebut,” kata Algafry.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin wilayah Merbuk–Kenari–Pungguk menjadi lokasi konflik berkepanjangan antara kelompok penambang dan warga yang menolak kegiatan tambang. Sebagian masyarakat diketahui keberatan terhadap potensi dampak lingkungan seperti kebisingan dan bau asap dari aktivitas tambang. Karena itu, Algafry meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita minta wilayah itu steril dulu. Memang ada yang setuju, tapi juga ada yang menolak karena berisik dan asapnya bau. Kalau nanti legal, kita bisa atur. Kalau ilegal, ya harus kita sterilkan. Pemerintah itu di tengah-tengah, tapi bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Algafry kembali mengingatkan bahwa penambangan ilegal tidak dapat ditoleransi, sekalipun dilakukan oleh masyarakat yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang untuk praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik horizontal di masyarakat. Menurutnya, legalitas adalah jalan tengah yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak—baik pemerintah, PT Timah sebagai pemilik konsesi, maupun para penambang lokal.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berharap proses perizinan yang masih menggantung di Kementerian ESDM dapat segera memperoleh kejelasan. Bupati menyatakan bahwa ia siap mendampingi PT Timah dalam rangka mempercepat diterbitkannya izin operasi produksi sebagai dasar resmi pengelolaan tambang di wilayah Merbuk–Kenari–Pungguk.
“Kami akan bersama-sama memperjuangkan percepatan izin ini agar tidak ada lagi perdebatan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, para penambang yang hadir dalam rapat berharap agar pemerintah tidak terlambat merespons situasi di lapangan. Mereka menyampaikan bahwa ketidakpastian izin membuat masyarakat terus menekan pemerintah daerah untuk segera memberikan solusi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketegangan baru apabila tidak ditangani dengan cepat.
Meski rapat sempat berlangsung ricuh, pertemuan tersebut juga membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan kelompok penambang untuk meredakan ketegangan. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen menjaga stabilitas dan memastikan seluruh proses pengelolaan tambang mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan adanya langkah percepatan perizinan yang diupayakan Bupati dan PT Timah, masyarakat berharap polemik tambang Merbuk–Kenari–Pungguk dapat segera berakhir. Pemerintah menegaskan bahwa kepastian hukum adalah syarat utama untuk memastikan aktivitas tambang berjalan aman, legal, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)










