KBOBABEL.COM (MERAWANG) — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka bersama Polsek Merawang menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (24/9/2025). Sabtu (27/9/2025)
Dalam penertiban tersebut, ratusan ponton apung yang sedang beroperasi tampak mendadak mematikan mesin ketika aparat gabungan mendekat. Aksi ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media serta beredarnya sebuah buku aturan yang mencatut nama seorang kolektor timah bernama Kamal, yang viral di berbagai grup WhatsApp. Dalam buku itu, disebutkan Kamal menjamin para penambang ilegal agar tidak tersentuh hukum.
Dari hasil rapat para penambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, diketahui terdapat lima aturan yang disepakati bersama. Pertama, penambang siap dikeluarkan jika terbukti membawa timah ke luar, kecuali timah reman kue dan reman perahu. Waktu kerja dibatasi hingga pukul 17.30 WIB dan harga timah ditentukan sesuai panitia.
Kedua, setiap penambang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ketiga, setiap ponton yang dimiliki orang luar wajib membayar Rp5 juta per unit, sesuai permintaan masyarakat. Keempat, seluruh pemilik ponton wajib mengumpulkan fotokopi KTP kepada panitia. Kelima, penambang harus kompak. Apabila terjadi razia atau hal yang tidak diinginkan, selama tidak melanggar aturan, Kamal disebut siap memberikan bantuan hukum.
Nama Kamal dalam aturan itu menimbulkan pertanyaan besar. Sosok yang disebut-sebut sebagai kolektor timah tersebut dianggap menjamin kebebasan para penambang ilegal dari jerat hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Kamal belum dapat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan ilegal di DAS Jada Bahrin.
Sejumlah warga menilai sikap Kamal seakan menantang aparat penegak hukum (APH).
“Kalau lihat apa yang di lakukan Kamal, berani menjamin para penambang tersebut, dan kesannya Kamal ini menantang polisi di kabupaten Bangka maupun Polda Babel dia seolah-olah kebal hukum,” tungkas narasumber.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah hukum terkait aktivitas tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan Kapolsek Merawang untuk menindaklanjutinya.
“Sudah kita lidik dan kita tertibkan, untuk sementara kita koordinasi dengan aparat Desa dan lainya untuk kita tentukan tindakkan ke depan agar kebih kodusif,” tegas Deddy, Kamis (25/9/2025).
Meski demikian, saat ditanya terkait nama-nama yang beredar dalam dugaan pengelolaan tambang ilegal tersebut, Kapolres memilih untuk tidak memberikan jawaban. Dalam dokumen yang tersebar, terdapat lima nama yang disebut terlibat, yakni Candra, Buyung, Kamal, Milui, dan Ringgul.
Kapolres Bangka belum memastikan apakah nama-nama itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Saat di konfirmasi kembali, apakah nama orang lima yakni, Candra, Buyung, Kamal, Milui dan Ringgul sudah di panggil dan di mintai keterangannya. Kapolres memilih diam dan tidak menjawab. masih di upaya dikonfirmasi Lebih lanjut.”
Keberadaan aturan internal penambang yang mencatut nama Kamal dianggap memperlihatkan adanya pola pengorganisasian yang rapi di balik aktivitas ilegal ini. Namun, kebenaran keterlibatan Kamal masih perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Dengan situasi yang berkembang, publik kini menunggu langkah tegas Polres Bangka untuk mengusut lebih dalam dan memastikan siapa sebenarnya sosok Kamal yang disebut-sebut sebagai pelindung para penambang ilegal di Desa Jada Bahrin. (Sumber: Jurnalispolisinews, Editor: KBO Babel)