KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebanyak 54 pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine dalam razia gabungan Polda Babel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel. Kamis (22/10/2026)
Puluhan pengunjung tersebut kemudian dibawa ke kantor BNNP Babel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan asesmen guna mengetahui tingkat ketergantungan serta menentukan langkah pemulihan yang sesuai.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Babel, Kombes Pol Ichlas Gunawan, mengatakan hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa 54 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar.
“Setelah dianalisis, disimpulkan, mereka ini kita kategorikan sebagai penyalahguna dan mereka berhak untuk dilakukan layanan rehabilitasi,” kata Ichlas, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, proses asesmen menjadi tahapan penting untuk menentukan penanganan terhadap setiap orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Tim rehabilitasi BNNP Babel akan mendalami tingkat ketergantungan masing-masing individu sebelum menentukan metode pemulihan yang dibutuhkan.
“Mereka kita asesmen dulu oleh tim rehab kita, dilakukan pendalaman tentang tingkat ketergantungannya seperti apa, sekaligus menentukan seperti apa cara-cara pemulihannya,” ujarnya.
Asesmen tersebut bertujuan agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi dasar untuk mengetahui tingkat penggunaan narkotika, tetapi juga membantu menentukan bentuk layanan rehabilitasi yang tepat.
Razia Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam
Sebelumnya, tim gabungan Polda Babel dan BNNP Babel menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Di salah satu tempat hiburan malam, sebanyak 57 pengunjung menjalani tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 54 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Mereka terdiri atas 30 laki-laki dan 24 perempuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa seluruh pengunjung yang dinyatakan positif kemudian dibawa ke kantor BNNP Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan asesmen.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi nyata antara Polda Bangka Belitung dan BNNP dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat, khususnya tempat hiburan malam, aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujar Agus.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah peredaran gelap barang terlarang di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Polda Babel juga memastikan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjadi salah satu bagian dari upaya mendeteksi serta mencegah lokasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.
BNNP Babel Dalami Tingkat Ketergantungan
Ichlas Gunawan menambahkan, razia di tempat hiburan malam dilakukan sebagai bagian dari upaya BNNP Babel menyasar lokasi yang dicurigai berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
“Memang salah satu tugas kita untuk menyasar beberapa tempat yang kita curigai dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Menurutnya, penanganan terhadap para pengunjung yang dinyatakan positif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Status sebagai penyalahguna menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah seseorang memerlukan layanan rehabilitasi dan bagaimana proses pemulihannya dijalankan.
Meski demikian, hasil tes urine positif perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur untuk menentukan penanganan yang tepat. Penetapan seseorang sebagai pengedar maupun pelaku tindak pidana lainnya juga harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sinergi antara kepolisian dan BNNP Babel diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah. Selain penindakan, pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam menangani penyalahguna agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan tempat hiburan malam di Pangkalpinang. Konsistensi razia, pemeriksaan, edukasi bahaya narkotika, serta tindak lanjut melalui asesmen dan rehabilitasi dinilai penting untuk menekan risiko penyalahgunaan narkotika.
Dengan langkah tersebut, Polda Babel dan BNNP Babel berupaya menjaga lingkungan masyarakat tetap aman sekaligus memastikan penanganan terhadap penyalahguna dilakukan sesuai kebutuhan, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku. (Sumber : BabelNews.id, Editor : KBO Babel)











