
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik terkait aturan operasional hiburan selama bulan suci Ramadhan akhirnya dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang bersama Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang dan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi II dan membahas langsung keresahan pelaku seni musik serta pengusaha hiburan di Pangkalpinang. Selasa (24/2/2026)
RDP ini digelar sebagai respons atas Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang operasional usaha pariwisata selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H. Surat edaran tersebut memicu kekhawatiran para pelaku seni yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penampilan live music di kafe, restoran, dan tempat hiburan malam.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menyebut banyak pelaku seni merasa kebijakan pembatasan operasional berpotensi menghentikan aktivitas ekonomi mereka selama Ramadhan.
“Hari ini kami lebih kepada menjembatani keluh kesah pelaku seni musik untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Mudah-mudahan Wali Kota dapat segera menanggapi sehingga kawan-kawan pelaku seni tetap bisa beraktivitas,” ujar Iqbal.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa DPRD tetap menempatkan penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah sebagai prioritas utama. Menurutnya, kegiatan hiburan tidak boleh mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah salat tarawih maupun kegiatan keagamaan lainnya.
Ia menyarankan solusi berupa pengaturan jam operasional, di mana kegiatan hiburan dapat dimulai setelah salat tarawih selesai. Selain itu, pengelola tempat usaha juga diminta mengatur volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Kita harus saling menghormati. Aktivitas ekonomi boleh berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu saudara-saudara kita yang beribadah. Pengaturan jam dan volume adalah jalan tengah yang paling realistis,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Evan Breco, menilai polemik yang berkembang sebenarnya lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dan informasi yang tidak utuh di masyarakat. Ia mengatakan banyak pelaku seni mengira seluruh aktivitas musik akan dilarang total selama Ramadhan.
“Ini sebenarnya hanya salah paham yang kemudian melebar. Kami menginisiasi pertemuan ini agar isu yang berkembang bisa diluruskan dan ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurut Evan, hasil diskusi menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak melarang total pertunjukan musik. Live music tetap diperbolehkan dengan sejumlah pembatasan yang disepakati bersama, terutama terkait waktu operasional dan tingkat kebisingan.
“Secara prinsip diperbolehkan. Ada batasan jam mulai dan selesai, serta pengaturan volume. Walaupun ukuran volume itu relatif, tentu kita bisa memperkirakan mana yang berpotensi mengganggu dan mana yang tidak,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah kota yang bersedia membuka ruang dialog. Menurutnya, pendekatan dialogis sangat penting untuk mencegah konflik sosial, khususnya di bulan Ramadhan yang sarat nilai toleransi dan kebersamaan.
Dari sisi pemerintah, perwakilan Dinas Pariwisata menyatakan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan mematikan sektor ekonomi kreatif, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan suasana religius masyarakat selama Ramadhan.
Pemerintah kota, lanjutnya, terbuka terhadap masukan dan siap melakukan penyesuaian teknis sepanjang tidak bertentangan dengan norma sosial dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Para pelaku seni yang hadir dalam RDP menyambut positif hasil pertemuan tersebut. Mereka berharap kejelasan aturan ini dapat memberikan kepastian sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik baru.
Selain itu, mereka juga meminta adanya sosialisasi resmi kepada pengelola tempat usaha agar tidak terjadi penafsiran berbeda di lapangan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif, khususnya musik dan hiburan, tetap dapat beroperasi secara terbatas selama Ramadhan. Di sisi lain, masyarakat yang menjalankan ibadah juga tetap memperoleh kenyamanan dan ketenangan.
Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut serta membuka ruang komunikasi jika muncul permasalahan baru di lapangan.
Hasil RDP ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil: ekonomi tetap bergerak, kreativitas tidak terhenti, dan kekhusyukan Ramadhan tetap terjaga. (KBO Babel)









