KBOBABEL.COM (Koba, Bangka Tengah) – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota keluarga kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Polisi meringkus seorang pria berinisial WS (44), yang diduga merudapaksa keponakannya sendiri, F (15), di Kecamatan Koba. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil lima bulan. Kamis (22/1/2026)
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah telah menetapkan WS sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr I Gede Nyoman Bratasena melalui Plt Kasi Humas IPTU Amirham menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.
“Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial WS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Amirham, Jumat (16/1/2026).
Dalam perkara ini, WS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun karena dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban,” jelas Iptu Amirham.
Menurut penyelidikan, perbuatan asusila yang dilakukan WS terhadap korban terjadi beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda. Kejadian terakhir berlangsung pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, ketika korban sedang berada seorang diri.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, WS diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Ancaman ini membuat korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan. Dampak dari kejadian ini tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis, sehingga korban mengalami trauma yang cukup berat.
Mengetahui kondisi ini, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis,” kata salah seorang anggota keluarga korban.
Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah mulai melakukan penyelidikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Petugas kemudian mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus. Setelah proses tersebut selesai, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada Jumat, 16 Januari 2026, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan WS sebagai tersangka.
WS diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Koba dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bangka Tengah. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu potong kaus lengan pendek warna oranye dan satu potong celana pendek warna hitam, yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Bangka Tengah. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, menjadi sorotan penting terkait perlindungan anak. Aktivis perlindungan anak menegaskan bahwa kasus seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum, tanpa memandang status sosial atau hubungan keluarga pelaku.
“Korban anak berhak mendapatkan perlindungan penuh, sementara pelaku harus diproses sesuai hukum. Ancaman atau intimidasi terhadap korban maupun keluarganya tidak boleh memengaruhi jalannya proses hukum,” ujar seorang aktivis melalui pernyataan tertulis.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat terkait pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
Hingga saat ini, Polres Bangka Tengah terus melakukan pendampingan terhadap korban serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya edukasi dan pengawasan dalam keluarga, serta perlunya aparat hukum untuk bertindak tegas dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. (Sumber : Jurnal Indonesia.co, Editor : KBO Babel)










