KBOBABEL.COM (Tangerang) – Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban dugaan pelecehan seksual di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta. Pelaku, pria berinisial IM (50), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Rabu (16/7/2025)
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB saat pesawat tengah mengudara. Korban duduk bersama tantenya di kursi tengah, sementara pelaku duduk di kursi sebelah kiri dekat jendela pesawat.
“Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati Terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan Terlapor mempersilakan,” jelas Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Ronald melanjutkan, kejadian berikutnya terjadi saat korban hendak makan. Pelaku berinisiatif membantu korban membuka sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya. Namun, ketika mengembalikan sendok tersebut, pelaku diduga melakukan kontak fisik yang tidak pantas.
“Pada saat mengembalikan sendok, Terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban,” imbuh Ronald.
Korban yang terkejut kemudian mencoba memberi tahu tantenya melalui isyarat mata dan suara perlahan. Sayangnya, tantenya tidak memahami maksud isyarat tersebut. Situasi semakin membuat korban merasa tidak nyaman hingga akhirnya ia meminta izin untuk pergi ke toilet. Namun, permintaan tersebut belum dapat dikabulkan karena lampu tanda sabuk pengaman masih menyala.
“Setelah lampu mengenakan sabuk pengaman dipadamkan, korban segera pergi ke toilet yang berada di belakang kabin pilot. Pada saat itu, tantenya itu mendengar korban menangis histeris,” kata Ronald.
Mendengar tangisan korban, tantenya langsung memberitahukan kepada pramugari. Awak kabin kemudian segera mengambil tindakan dengan memindahkan korban ke kursi lain yang lebih aman, menjauh dari pelaku.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Selama 1×24 jam penyelidikan, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan IM sebagai tersangka.
“Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang,” ujar Ronald.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
“Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Ronald.
(Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)