KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Ulang 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (22/7/2025) malam. Rabu (23/7/2025)
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa penetapan empat pasangan calon ini dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi dan pemeriksaan yang diwajibkan telah diselesaikan oleh masing-masing pasangan.
“Sesuai dengan Juknis kita sudah menetapkan pertama mulai dari pendaftaran kita meminta pemberkasan, kemudian kita melakukan pemeriksaan kesehatan diantaranya juga pemeriksaan ijazah dan kami tetapkan kemarin bahwa memenuhi syarat,” ujarnya kepada awak media usai rapat pleno.
Lebih lanjut, Sobarian menjelaskan bahwa tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah pengundian nomor urut pasangan calon. KPU Pangkalpinang juga telah mengirimkan surat undangan resmi kepada seluruh pasangan calon untuk menghadiri kegiatan tersebut.
“Kita berharap para pendukung dengan tentram dan damai agar kegiatan pengundian nomor urutnya bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Empat pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Ulang 2025 terdiri dari satu pasangan calon jalur independen dan tiga pasangan calon dari jalur partai politik. Pasangan calon independen adalah Eka Mulya Putra – Radmida Dawam, sedangkan tiga pasangan lainnya yang diusung partai politik yaitu Maulan Aklil (Molen) – Zaky Yamani, Saparudin Masyarif (Udin) – Dessy Ayutisna (Desi), dan Basit Cinda – Dede Purnama.
Penetapan ini menandai dimulainya tahapan Pilkada Ulang yang dinilai akan berlangsung ketat mengingat keempat pasangan calon memiliki basis dukungan yang cukup signifikan di masyarakat.
KPU Kota Pangkalpinang mengimbau seluruh pasangan calon dan tim pemenangan untuk menjaga kondusivitas serta mengedepankan kampanye yang damai dan edukatif demi terwujudnya Pilkada yang aman dan demokratis. (Sumber: RRI.co.id, Editor: KBO Babel)