Resmi, KPU Tetapkan Fery Insani–Syahbudin Pimpin Bangka 2025–2030

Raih 48.806 Suara, Fery Insani–Syahbudin Disahkan KPU Pimpin Bangka 2025–2030

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Fery Insani dan Syahbudin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih dalam Pilkada ulang tahun 2025. Penetapan ini diumumkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Graha Maras Kantor Bupati Bangka, Sungailiat, pada Kamis (2/10/2025). Jum’at (3/10/2025)

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto, perwakilan KPU RI, Sekretaris Daerah Bangka yang mewakili Pj Bupati, unsur Forkopimda, Bawaslu, serta anggota DPRD Bangka. Kehadiran sejumlah pejabat daerah ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian panjang proses Pilkada ulang yang sempat diwarnai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

banner 336x280

Gugatan Ditolak MK

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bangka, Sinarto, menegaskan bahwa keputusan penetapan pasangan Fery–Syahbudin telah melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita sudah menyelesaikan seluruh proses gugatan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh tiga pasangan calon lain. Semua gugatan tersebut telah ditolak MK. Maka sesuai dengan PKPU Nomor 19, hari ini kita melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tegas Sinarto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan tersebut akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi kepada DPRD Bangka.

“Besok pagi, kami akan menyerahkan dokumen-dokumen hasil pleno ini kepada pimpinan DPRD Bangka. Selanjutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dalam rapat paripurna serta mempersiapkan proses pelantikan pasangan terpilih,” ujar Sinarto.

Landasan Hukum Penetapan

KPU Bangka dalam rapat pleno juga membacakan Berita Acara Nomor 202/702.7-A/1901/2025 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 60 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.

Selain itu, keputusan ini memperhatikan Surat KPU Nomor 1700/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 1 Oktober 2025, yang menjelaskan tindak lanjut penetapan calon terpilih pasca putusan MK pada 29 September 2025. MK melalui putusan No. 332/ PHPU.BUP-23/2025, No. 333/ PHPU.BUP-23/2025, dan No. 334/ PHPU.BUP-23/2025 menolak seluruh gugatan terkait Pilkada Bangka.

Dengan demikian, pasangan Fery Insani–Syahbudin sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih periode 2025–2030.

Perolehan Suara Terbanyak

Dalam pemilihan ulang Kabupaten Bangka 2025, pasangan Fery–Syahbudin berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 48.806 suara sah. Angka ini menjadi penentu kemenangan mereka dalam kontestasi politik yang cukup ketat di Bangka.

“Pasangan nomor urut satu memperoleh suara terbanyak, yakni sebanyak 48.806 dari total suara sah yang masuk. Dengan hasil ini, pasangan Fery–Syahbudin resmi kita tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih,” tutur Sinarto saat membacakan hasil pleno.

Harapan dan Tantangan

Penetapan ini disambut lega oleh para pendukung Fery–Syahbudin. Banyak pihak berharap pasangan terpilih dapat membawa perubahan nyata bagi masyarakat Bangka. Sejumlah isu strategis menanti kepemimpinan baru, mulai dari peningkatan ekonomi berbasis timah dan pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan pelayanan publik.

Meski begitu, tantangan besar juga membayangi. Persoalan tambang ilegal, kerusakan lingkungan, dan pemerataan pembangunan di Bangka masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani oleh pemimpin baru.

Sinergi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi

Sinarto menegaskan bahwa keberhasilan kepemimpinan daerah tidak hanya bergantung pada pasangan terpilih, tetapi juga pada sinergi dengan DPRD, Forkopimda, dan pemerintah provinsi.

“Kami berharap setelah penetapan ini, semua pihak dapat bersatu mendukung program pembangunan yang akan dilaksanakan pasangan Fery–Syahbudin. Pilkada sudah selesai, kini saatnya bekerja untuk rakyat,” kata Sinarto.

Menuju Pelantikan Resmi

Pasca penetapan, proses selanjutnya adalah menyerahkan hasil pleno ke DPRD Bangka. Nantinya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil tersebut sekaligus mempersiapkan tahapan pelantikan resmi.

Rencana pelantikan sendiri akan ditentukan lebih lanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi. Hingga kini, DPRD Bangka belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal paripurna maupun pelantikan.

Namun demikian, penetapan ini menjadi momentum penting bagi Bangka setelah melalui dinamika panjang Pilkada ulang 2025. Keputusan final KPU menandai babak baru bagi Kabupaten Bangka dalam lima tahun ke depan, dengan harapan kepemimpinan Fery Insani dan Syahbudin mampu menjawab aspirasi masyarakat serta membawa kemajuan yang lebih baik. (Sumber : Global Rise TV, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed