
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus pengeroyokan yang terjadi di PT PMM pada Sabtu, 7 Maret 2026, akhirnya menemukan titik terang. Dua jurnalis, yakni Frendy Primadana alias Dana dari TVOne dan Dedy Wahyudi dari babelfaktual.com, sepakat berdamai dengan tiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan. Kesepakatan ini membuka jalan bagi penangguhan penahanan bagi para tersangka. Sabtu (28/3/2026)
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Maret 2026, pelapor melalui penasihat hukumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap para terlapor. Selain itu, pelapor juga mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi terkait kasus tersebut.

“Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik telah menangguhkan dan mengeluarkan ketiga tersangka dari Rutan Mapolda,” ujar Kombes Agus saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026).
Agus menegaskan, penangguhan penahanan ini didasari atas kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak. Kedua belah pihak saling menyadari kesalahan masing-masing sehingga proses hukum dapat diarahkan ke jalur penyelesaian damai.
“Kedua belah pihak telah menyadari kesalahan mereka. Pelapor juga bersedia menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) dan mencabut laporan polisinya,” jelas Agus. Ia menambahkan bahwa pelapor tidak keberatan jika para tersangka ditangguhkan penahanannya, selama kesepakatan damai dijalankan.
Selain pengakuan kesalahan, kesepakatan damai tersebut juga mencakup ganti rugi dari para tersangka sebagai pemulihan hak korban. Hal ini menjadi salah satu syarat penting dalam mekanisme RJ yang diterapkan untuk menyeimbangkan kepentingan hukum dan keadilan bagi korban.
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan dan tanggung jawab para pelaku kepada korban, berbeda dengan mekanisme pidana biasa yang lebih menekankan sanksi. Pendekatan ini dianggap lebih manusiawi dan dapat mengurangi konflik berkepanjangan, sekaligus mengembalikan rasa aman bagi semua pihak.
Kepala kepolisian daerah juga menekankan bahwa meski kasus ini diselesaikan secara damai, proses investigasi tetap berjalan untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain yang luput dari perhatian. Penegakan hukum tetap dijalankan dengan proporsional, namun dengan memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai.
Kombes Agus berharap penyelesaian damai ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan mengedepankan restorasi hak serta keadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi antara pihak korban, pelaku, dan aparat hukum agar tercipta penyelesaian yang adil dan transparan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, ketiga tersangka kini bebas dari penahanan, sementara proses hukum diarahkan pada mekanisme Restorative Justice yang telah disepakati kedua belah pihak. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui proses penahanan yang panjang, melainkan bisa melalui jalur musyawarah yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak. (Sumber: Humas Polda Babel, Editor : KBO Babel)









