
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Dalam pembelaannya, Riva meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik yang berkembang di luar proses hukum. Sabtu (21/2/2026)
Di hadapan majelis hakim, Riva menegaskan dirinya tidak mencari simpati, melainkan keadilan atas perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai direktur utama merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya demi kepentingan perusahaan dan negara.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, bukan narasi di luar persidangan,” ujarnya.
Riva bahkan meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum apabila unsur pidana tidak terbukti secara sah.
Soroti Narasi “Bensin Oplosan”
Dalam pledoinya, Riva secara khusus menyoroti narasi “bensin oplosan” yang sempat ramai di ruang publik dan media massa sejak awal kasus ini mencuat. Menurutnya, istilah tersebut telah membentuk stigma negatif terhadap dirinya sebelum proses persidangan berjalan.
Namun ia menegaskan, tuduhan mengenai “bensin oplosan” tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi jaksa di pengadilan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya perbedaan antara opini publik dan fakta hukum.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dalam dakwaan,” kata Riva.
Ia menilai komunikasi publik yang berkembang telah menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi perkara. Riva bahkan mengutip pandangan Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya menyarankan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak memicu kegaduhan.
Menurut Riva, dakwaan jaksa justru berfokus pada persoalan administratif dan kebijakan bisnis, seperti persetujuan pemenang pengadaan serta penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi atau bottom price.
Klaim Kebijakan Sah dan Strategis
Riva menegaskan bahwa kebijakan penjualan di bawah harga referensi bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan strategi bisnis yang sah untuk memenangkan persaingan di segmen konsumen tertentu.
Ia menyebut kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 05 yang masih berlaku saat keputusan diambil. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyimpangan.
“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” ujarnya.
Riva juga menilai keputusan bisnis yang diambil saat itu bertujuan menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus mempertahankan pangsa pasar perusahaan di tengah kompetisi yang ketat.
Pertanyakan Kerugian Negara
Selain narasi publik, Riva juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa. Ia menyebut angka kerugian sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun tidak sejalan dengan kondisi keuangan perusahaan selama masa kepemimpinannya.
Menurutnya, Pertamina melalui unit bisnis Patra Niaga justru mencatatkan kinerja terbaik pada tahun 2023.
“Tahun 2023 Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan sebesar 1,639 miliar dolar AS, yang merupakan profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegasnya.
Riva juga menyatakan PPN menjadi kontributor pendapatan terbesar dan kontributor laba kedua di lingkungan Pertamina. Ia menilai capaian tersebut tidak mungkin terjadi apabila kebijakan yang diambil merugikan negara secara signifikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan hingga proses persidangan berlangsung belum terdapat perhitungan kerugian negara yang sah, transparan, dan dapat diuji secara objektif di pengadilan.
Kritik terhadap Keterangan Ahli
Dalam pledoinya, Riva turut menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia menilai para ahli tersebut tidak melakukan verifikasi langsung terhadap data perusahaan, melainkan hanya mengandalkan informasi dari penyidik.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan bias karena analisis tidak didasarkan pada data primer yang independen.
Ia juga menilai kesimpulan ahli seharusnya mempertimbangkan konteks industri energi yang kompleks, termasuk dinamika harga minyak global, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan pasokan domestik.
Ungkap Pengalaman Proses Hukum
Riva turut mengungkap pengalaman selama proses penyidikan yang menurutnya berlangsung secara intimidatif. Ia menyebut penggeledahan rumahnya dilakukan oleh petugas bersenjata lengkap tanpa pemeriksaan awal yang memadai.
Selain itu, ia mengaku mendapat pertanyaan penyidik yang dinilai tidak relevan dengan perkara, termasuk mengenai sosok Muhammad Riza Khalid yang diklaim tidak dikenalnya.
Ia menyatakan perlakuan tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.
Tuntutan Jaksa 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Jaksa menilai kebijakan yang diambil Riva bersama sejumlah pejabat perusahaan telah menyebabkan kerugian negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma serta eks VP Trading Operations PPN Edward Corne juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara.
Keduanya turut dikenai tuntutan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa dan duplik dari penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor energi strategis nasional serta perusahaan milik negara.
Dalam penutup pledoinya, Riva kembali menegaskan harapannya agar majelis hakim menilai perkara secara objektif dan independen.
“Saya percaya keadilan masih hidup di negeri ini,” ujarnya.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah kebijakan bisnis yang diambil terdakwa merupakan tindakan pidana korupsi atau bagian dari keputusan korporasi dalam menjalankan mandat negara di sektor energi. (Sumber : suara.com, Editor : KBO Babel)












