
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel berencana segera berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Pusat menyusul belum terealisasinya penerimaan royalti timah sebesar tujuh persen. Hingga awal tahun 2026, Bangka Belitung masih menerima royalti timah sebesar tiga persen, meski ketentuan kenaikan royalti telah ditetapkan pemerintah pusat sejak 2025. Sabtu (3/1/2025)
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Jumat (2/1/2026). Ia menyebut, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di daerah, mengingat pemerintah pusat telah memungut royalti timah sebesar tujuh persen dari aktivitas pertambangan.

“Pemerintah pusat telah memungut royalti sebesar tujuh persen, namun kenyataannya kita masih menerima tiga persen. Maka rencana kita akan mengajak Bapak Gubernur, pimpinan Dewan, dan para bupati se-Bangka Belitung bersama-sama ke Kementerian Keuangan maupun ke Komisi XI DPR RI untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Didit.
Menurut Didit, langkah kolektif ini perlu dilakukan agar persoalan royalti timah tidak berlarut-larut dan mendapatkan kejelasan langsung dari kementerian dan lembaga terkait. Ia menilai, keterlambatan penyaluran royalti tujuh persen berpotensi merugikan daerah penghasil timah seperti Bangka Belitung.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Didit berharap adanya dukungan penuh dan komitmen dari seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menegaskan, perjuangan soal royalti timah merupakan kepentingan bersama yang harus diperjuangkan secara solid.
“Saya berharap semua dapat menghadap langsung, ke Kementerian Keuangan atau Sekretaris Presiden dan Ketua Komisi XI. Yang jelas aturannya itu sudah keluar pada tahun 2025, harapan kita kalau memang itu hak Bangka Belitung maka tidak ada alasan untuk ditunda,” tegasnya.
Didit juga menekankan bahwa royalti timah tujuh persen bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut masa depan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, tambahan penerimaan daerah dari royalti tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor strategis.
“Dengan adanya royalti timah tujuh persen, tentu ini sangat membantu perekonomian masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai. Ini peruntukannya bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung secara keseluruhan,” ungkap Didit.
Ia menjelaskan, dana royalti tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan timah yang selama ini dirasakan masyarakat.
Didit menilai, sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, Bangka Belitung sudah sepatutnya memperoleh porsi yang adil dari penerimaan negara sektor pertambangan. Oleh karena itu, DPRD Babel akan terus mengawal dan memperjuangkan hak daerah hingga royalti tujuh persen benar-benar diterima.
“Kita tidak meminta lebih dari yang diatur undang-undang. Kita hanya menuntut hak daerah sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah sendiri,” katanya.
Hingga saat ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tengah mempersiapkan langkah koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat. Diharapkan, pertemuan langsung dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI dapat menghasilkan kepastian terkait realisasi royalti timah tujuh persen bagi Bangka Belitung. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)








