KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Ada yang janggal dalam pengelolaan pasar milik Pemerintah Kota Pangkalpinang. Jum’at (28/8/2026)
Di tengah upaya Pemkot Pangkalpinang melakukan penataan dan pemutakhiran data pedagang, justru muncul pengakuan pedagang mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan. Nilainya tidak sedikit bagi pedagang kecil, yakni mencapai Rp500 ribu hanya untuk proses balik nama kios.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, pihak Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang sendiri menyatakan bahwa pungutan Rp500 ribu tersebut tidak boleh dilakukan dan tidak memiliki dasar.
Bukan hanya itu. Pendataan yang dilakukan sejak 18 hingga 24 Agustus 2026 juga menemukan persoalan lain: terdapat pedagang yang mengaku sudah membayar sewa kios, tetapi tidak memperoleh bukti setoran maupun surat perjanjian. Bahkan, nama mereka masih tercatat sebagai penunggak.
Lantas, jika pedagang mengaku sudah membayar, tetapi administrasinya tidak tercatat, uang tersebut sebenarnya masuk ke mana?
Pertanyaan inilah yang kini layak mendapat perhatian serius Pemkot Pangkalpinang, Inspektorat dan pihak terkait.
Pendataan tersebut dilakukan setelah terbit Surat Edaran Nomor 902 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin.
Tim yang turun tidak hanya dari Diskopdag. Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Satpol PP Kota Pangkalpinang turut mengawal kegiatan tersebut.
Sasarannya antara lain Pasar Ratu Tunggal yang meliputi kawasan Basement Ramayana dan wilayah lainnya, Pasar Pagi Kampung Melayu, Pasar Parit Lalang serta Pasar Rumput.
Namun, dari proses penataan itu justru terkuak dugaan ketidakberesan administrasi dan pengelolaan penerimaan pasar.
Rp500 Ribu untuk Balik Nama
Salah seorang pedagang Blok C Basement Ramayana berinisial Jd mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk mengurus balik nama kios yang sebelumnya ditempati pedagang lain.
Menurut Jd, uang tersebut diminta oleh Suprapto, yang diketahui bertugas sebagai juru pungut pasar di kawasan Basement Ramayana.
Ironisnya, setelah uang diberikan, proses balik nama kios tersebut hingga kini belum juga selesai.
“Balik nama bukan diminta, tapi memang bayar Rp500 ribu. Tidak ada yang gratis,” ujar Jd.
Pengakuan tersebut bukan satu-satunya.
Pedagang lain di Blok C juga mengaku diminta Rp300 ribu untuk pengurusan balik nama dengan alasan biaya meterai. Namun, uang untuk meterai disebut masih diminta secara terpisah.
Sejumlah pedagang lainnya mengaku mengalami hal serupa dan diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk proses balik nama kios.
Jika benar pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, persoalannya bukan lagi sekadar soal besaran uang.
Ini menyangkut legalitas pungutan atas nama pemerintah daerah.
Diskopdag Akui, Tapi Tegaskan Tidak Ada Dasarnya
Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang, Erika Handoko, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026), tidak menampik adanya temuan terkait pengelolaan kios dan pembayaran sewa pedagang.
Menurut Erika, dalam proses pendataan ditemukan pedagang yang memang belum membayar karena kondisi ekonomi. Tetapi ada pula pedagang yang mengaku telah membayar, namun tidak memiliki bukti setoran maupun surat perjanjian.
“Kami tanya bayar ke siapa? Ke juru pungut namanya Prapto. Bukti setoran tidak dikasih dan surat perjanjian tidak ada,” ungkap Erika.
Lebih mengejutkan lagi, Erika mengakui adanya informasi mengenai pungutan Rp500 ribu untuk balik nama kios yang dilakukan oleh juru pungut pasar bernama Suprapto.
Namun, ia menegaskan pungutan tersebut tidak diperbolehkan.
“Untuk balik nama cukup meterai Rp10 ribu rangkap dua untuk perjanjian yang dipegang si pemilik dan UPT Pasar. Kalau Rp500 ribu tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” tegas Erika.
Pernyataan pejabat Diskopdag ini tentu menjadi poin penting.
Sebab, bila prosedur resmi hanya membutuhkan administrasi berupa perjanjian bermeterai, lalu atas dasar apa pedagang diminta membayar Rp500 ribu?
Dan jika pungutan tersebut memang tidak memiliki dasar, *siapa yang memberikan kewenangan kepada juru pungut untuk meminta uang tersebut?*
Juru Pungut: Bukan Biaya Balik Nama
Dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), Suprapto membantah bahwa uang Rp500 ribu tersebut merupakan biaya balik nama.
Ia menyebut uang itu diberikan karena pedagang meminta bantuan untuk membeli meterai, map plastik dan kebutuhan administrasi lainnya.
Suprapto juga menyebut hal serupa berlaku bukan hanya di Basement Ramayana, tetapi juga pasar lainnya.
Namun ketika ditanya dasar aturan pemungutan Rp500 ribu tersebut, Suprapto tidak memberikan penjelasan mengenai regulasi yang secara spesifik mengatur biaya balik nama sebesar Rp500 ribu.
Ia justru menyebut Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 terkait tarif sewa lapak dan kios.
Disebutkan, satu lapak dikenakan Rp1,3 juta, satu kios ukuran 2×2 meter Rp2,6 juta, sedangkan dua kios ukuran 4×2 meter Rp5,2 juta.
Persoalannya, *tarif sewa bukanlah tarif balik nama*.
Karena itu, penyebutan tarif sewa tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum pungutan Rp500 ribu untuk balik nama.
Sudah Bayar, Kok Masih Menunggak?
Persoalan yang lebih serius muncul dari administrasi pembayaran sewa.
Jd mengaku telah membayar sewa kios melalui Suprapto untuk tahun 2024. Namun dalam pendataan terbaru, dirinya masih tercatat sebagai pedagang yang memiliki tunggakan.
Jika pengakuan tersebut benar, maka terdapat persoalan administrasi yang harus segera ditelusuri.
Pedagang mengaku sudah membayar. Data pemerintah menyebut masih menunggak.
Pertanyaannya: siapa yang benar?
Jika uang benar-benar telah diterima oleh petugas, harus ada bukti penerimaan dan pencatatan dalam sistem keuangan pemerintah daerah.
Jika tidak ada bukti, maka persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut akuntabilitas penerimaan daerah.
Suprapto ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut meminta agar media menghubungi Bendahara Penerimaan Diskopdag UPT Pasar, Nopi Sansia.
Bukan Sekadar Rp500 Ribu
Dugaan pungutan Rp500 ribu tidak boleh dilihat sebagai persoalan kecil.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang PNS melakukan pungutan di luar ketentuan.
Apabila pelanggaran tersebut terbukti dilakukan oleh PNS, pelakunya dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.
Lebih jauh, apabila pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pidana dan memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Ancaman pidananya pun tidak ringan.
Namun, penerapan ketentuan pidana tentu membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pemkot Jangan Berhenti di Pendataan
Temuan ini semestinya tidak berhenti sebagai catatan dalam kegiatan pendataan pedagang.
Jika Pemkot Pangkalpinang serius melakukan pembenahan pasar, maka seluruh dugaan tersebut harus diperiksa sampai tuntas.
Inspektorat perlu memastikan apakah benar ada pungutan Rp500 ribu tanpa dasar.
Badan Keuangan Daerah perlu memastikan apakah seluruh pembayaran sewa kios yang diterima petugas benar-benar masuk dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
Diskopdag juga perlu membuka mekanisme pembayaran dan memberikan bukti resmi kepada setiap pedagang.
Sebab, uang pedagang adalah uang yang harus dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai program penataan dan pemutakhiran data pedagang justru membuka dugaan adanya praktik lama yang selama bertahun-tahun tidak tersentuh.
Rp500 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang.
Tetapi bagi pedagang pasar, angka itu bisa menjadi keuntungan sehari-hari yang harus dikumpulkan sedikit demi sedikit.
Karena itu, pertanyaan publik kini bukan hanya “siapa yang meminta uang?”
Lebih jauh:
Atas dasar aturan apa uang itu dipungut?
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Mengapa pedagang yang mengaku sudah membayar masih tercatat menunggak?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh uang yang dipungut dari pedagang selama ini benar-benar masuk ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar klarifikasi.
Jika memang tidak ada pungutan liar, buktikan dengan dokumen.
Jika ada pungutan tanpa dasar, usut siapa yang memungut dan ke mana uangnya mengalir. (KBO Babel)











