KBOBABEL.COM (JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Selasa (26/8/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) alias Sultan yang diduga sebagai otak pelaku korupsi dalam perkara ini. Kamis (28/8/2025)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah IBM,” kata Budi Prasetyo, Rabu (27/8/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting yang diduga terkait dengan praktik rasuah di Kemnaker. Menurut Budi, barang-barang tersebut mencakup perangkat elektronik hingga uang tunai dalam bentuk pecahan dolar.
“Penyidik mengamankan BBE dan juga uang tunai dalam bentuk dolar semuanya. Sudah dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa semua barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan akan dibongkar untuk dianalisis. Proses tersebut dilakukan guna menelusuri aliran dana, komunikasi, maupun dokumen yang berkaitan dengan kasus pemerasan sertifikasi K3.
“Kita analisis, kita ekstrak, kita akan melihat isinya, kita akan melihat petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut,” pungkasnya.
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengurusan sertifikasi K3. Padahal, sertifikasi tersebut seharusnya menjadi upaya pemerintah untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sehingga mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Namun kenyataannya, tarif resmi penerbitan sertifikat K3 yang hanya sebesar Rp275.000 tidak berlaku di lapangan. Fakta penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa para buruh dan pekerja justru dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Lonjakan biaya yang tidak wajar ini kemudian ditelusuri dan diduga kuat merupakan hasil praktik pemerasan yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Kemnaker, termasuk pihak swasta yang terlibat.
Tersangka yang Sudah Ditetapkan
KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara rasuah ini. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta yang diduga turut berperan dalam praktik pemerasan sertifikasi K3.
Adapun daftar tersangka tersebut meliputi:
-
IBM (Irvian Bobby Mahendro), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025.
-
GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang.
-
SB (Subhan), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 hingga 2025.
-
AK (Anitasari Kusumawati), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.
-
IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 hingga 2029.
-
FRZ (Fahrurozi), Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 hingga sekarang.
-
HS (Hery Sutanto), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.
-
SKP (Sekarsari Kartika Putri), Subkoordinator.
-
SUP (Supriadi), Koordinator.
-
TEM (Temurila), pihak PT KEM Indonesia.
-
MM (Miki Mahfud), pihak PT KEM Indonesia.
Dalam daftar tersebut, nama mantan aktivis sekaligus Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer (Noel), juga turut terseret. Penetapan Noel sebagai tersangka menambah sorotan publik terhadap kasus ini, mengingat dirinya sempat dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi. (Sumber: Sindo news, Editor: KBO Babel)