Ryan Susanto Divonis 8 Tahun, Terobosan Hukum Eks Kajati Babel Asep Maryono Berbuah Hasil

‎Bos Timah Belinyu Ryan Susanto Dieksekusi 8 Tahun Penjara, Terobosan Hukum Mantan Kajati Babel Dipuji

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal di Bangka Belitung mencetak sejarah baru. Ryan Susanto alias Afung, cukong timah dari Belinyu yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, akhirnya dijatuhi hukuman pidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Putusan ini menandai keberhasilan terobosan hukum yang digagas oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Asep Maryono. Sabtu (2/8/2025)

Terobosan hukum tersebut dianggap monumental karena untuk pertama kalinya kasus tambang ilegal yang selama ini hanya dijerat dengan undang-undang Minerba, berhasil diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).

banner 336x280

“Kerugian negara sangat besar di sana. Harus kita uji di muka sidang. Kita berkeyakinan ini kejahatan bukan lagi sekedar pidana minerba ataupun lingkungan hidup. Melainkan sudah dikategorikan tipikor, dengan harapan kerugian negara bisa dipulihkan. Bismillah saja, yang penting jangan sampai ada beban pada kita selaku jaksa selama penanganan kasus,” ujar Asep saat masih menjabat Kajati.

Perjuangan Kejati Babel di bawah kepemimpinan Asep Maryono bukan tanpa hambatan. Sejak awal penyidikan, tekanan datang dari berbagai pihak. Ryan diketahui memiliki beking kuat, meskipun dirinya bukan seorang PNS atau pejabat negara. Bahkan, ada oknum pejabat berseragam loreng yang sempat mendatangi langsung kantor Asep Maryono untuk meminta kasus tersebut dihentikan.

“Tapi saya beri pengertian kepada yang bersangkutan itu, akhirnya dia paham juga,” ungkap Asep.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga turun tangan melakukan eksaminasi terhadap hasil penyidikan. Tim penyidik Pidsus Babel bahkan sempat dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan pendekatan hukum yang mereka tempuh.

Puncak ujian terjadi ketika pada akhir 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memvonis bebas Ryan dengan alasan bahwa perbuatannya lebih tepat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, bukan korupsi. Pada saat itu, Asep Maryono telah berpindah tugas sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jambin Kejaksaan Agung RI. Meski demikian, dia tetap memantau dan memberikan semangat kepada tim jaksa.

“Tak lain semangatnya adalah ingin memulihkan kerugian negara yang telah dinikmati segelintir orang itu. Makanya dari Kejagung saya terus semangati jaksa-jaksanya untuk totalitas dalam menangani kasus luar biasa ini,” tutur Asep.

Dukungan terhadap langkah Asep Maryono datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan media. Penghargaan atas konsistensinya pun datang. Ia masuk dalam nominasi Adhyaksa Awards 2024 yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI dan media online nasional Detik.com dalam kategori ‘Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi’.

“Saya sendiri tak menyangka ternyata terobosan penegakan hukum kita itu mendapat dukungan dan apresiasi penuh masyarakat Bangka Belitung. Suatu kehormatan bagi saya dan jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan kekayaan perut bumi pulau timah ini. Tiada mimpi sebelumnya, namun ternyata dorongan itu datang dari masyarakat sendiri,” kata Asep sumringah.

Akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan perkara kasasi dengan nomor 5214 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ryan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp61.407.487.566,19, dikurangi uang titipan sebesar Rp24.400.000 dan Rp300.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp61.083.087.566,19. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana pengganti selama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu yang dipimpin oleh Noviansyah telah menuntut Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Ryan juga dituntut membayar denda Rp750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.803.850.700.000 dengan subsider 8 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Ryan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam persidangan karena tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal yang meringankan adalah karena Ryan bersikap sopan selama persidangan dan masih tergolong muda.

Vonis MA ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal yang selama ini sering luput dari jerat hukum tipikor. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukan hanya permasalahan administratif atau lingkungan, tetapi juga merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, eksekusi terhadap Ryan Susanto menjadi simbol bahwa keadilan akhirnya berpihak kepada penegakan hukum yang berani dan konsisten. Keberhasilan Asep Maryono dan tim Kejati Babel dalam menembus batas konvensional hukum, patut dicatat sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *