KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan penipuan dengan modus transaksi narkotika kembali mencuat dari balik jeruji Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Dimas diduga menipu warga Pangkalpinang dengan cara menjual narkotika jenis sabu-sabu, namun barang yang dijanjikan ternyata tidak ada alias kotak kosong. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, dan kini menjadi sorotan publik. Senin (5/1/2026)
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dugaan penipuan bermula saat salah satu warga Pangkalpinang memesan sabu-sabu kepada Dimas melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Dimas menawarkan sabu-sabu dengan harga Rp150 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, pemesan kemudian melakukan pembayaran sesuai permintaan Dimas.
Usai transaksi pembayaran selesai, Dimas berjanji akan mengirimkan petunjuk pengambilan barang. Tak lama berselang, Dimas mengirimkan peta lokasi melalui akun WhatsApp miliknya, lengkap dengan foto pembungkus yang disebut berisi sabu-sabu. Pembungkus tersebut diklaim berupa bekas bungkus rokok yang diletakkan di lokasi tertentu.
Berbekal petunjuk tersebut, pemesan segera mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun, setibanya di tempat, pemesan hanya menemukan bungkus rokok kosong tanpa isi sabu-sabu sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan, pemesan kembali menghubungi Dimas untuk meminta pertanggungjawaban.
“Akhirnya saya hubungi lagi, tapi tidak dijawab. WhatsApp-nya tidak aktif,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kejadian tersebut. Upaya meminta penjelasan maupun pengembalian uang pun tidak membuahkan hasil.
Dugaan penipuan yang dilakukan Dimas ini disebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa warga mengaku pernah mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama, yakni menerima petunjuk lokasi pengambilan narkotika yang ternyata hanya berisi bungkus kosong.
“Dimas ini sudah biasa seperti itu. Ngirim barang kosong, setelah ditelepon lagi tidak dijawab, bahkan HP-nya tidak aktif,” ungkap seorang warga lain yang mengaku pernah menjadi korban. Menurutnya, praktik tersebut telah merugikan sejumlah warga dan menimbulkan keresahan.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah diberitakan oleh salah satu media online dengan judul yang menyoroti dugaan penipuan transaksi narkotika oleh Dimas dengan nilai lebih besar, mencapai Rp400 ribu. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan berulang kali.
Selain dugaan penipuan, muncul pula sorotan serius terkait penggunaan alat komunikasi ilegal oleh WBP di dalam lapas. Penggunaan ponsel pintar oleh Dimas untuk berkomunikasi dengan warga di luar lapas diduga melanggar aturan pemasyarakatan yang secara tegas melarang kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh WBP.
Hingga saat ini, media masih mendalami kasus tersebut dan berupaya mengumpulkan bukti tambahan, termasuk menelusuri nomor WhatsApp yang digunakan Dimas untuk melakukan komunikasi dan transaksi. Media juga berupaya meminta klarifikasi langsung dari Dimas terkait tudingan penipuan dan dugaan penyalahgunaan alat komunikasi dari dalam lapas.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang juga terus dilakukan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Pangkalpinang, Hendra, disebut sedang diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah penggunaan ponsel oleh WBP. Publik menilai, jika pengawasan tidak diperketat, maka praktik penyalahgunaan alat komunikasi dan dugaan kejahatan dari dalam lapas akan terus berulang.
Masyarakat pun berharap pihak berwenang, baik internal lapas maupun aparat penegak hukum, dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Sumber : KoranPostkota, Editor : KBO Babel)










