
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap peran Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang berlokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam proses pengungkapan ini, tersangka diduga bekerja sama dengan pejabat negara untuk memperoleh dokumen perizinan tambang yang tidak sah. Sabtu (28/3/2026)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin operasional PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2017. Meski begitu, perusahaan tersebut tetap melanjutkan kegiatan penambangan dan menjual hasil tambangnya secara ilegal hingga tahun 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Hingga saat ini, identitas penyelenggara negara yang terlibat masih dirahasiakan. Syarief menyatakan pihaknya akan segera mengungkap identitas tersebut dalam waktu dekat. Namun, ia menegaskan bahwa pejabat terkait belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi jelas ini masuk tindak pidana korupsi karena ada dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara,” tambah Syarief.
Kasus ini menunjukkan modus operandi tersangka dengan memanfaatkan dokumen perizinan tambang yang tidak sah serta bekerja sama dengan pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan. Dugaan kolaborasi ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas aparat dalam mengawasi sektor pertambangan.
Selain itu, Kejagung juga menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh jaringan afiliasi PT AKT yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Kasus PT AKT menjadi sorotan karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai hukum. Praktik penambangan ilegal seperti ini juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius di wilayah Murung Raya, termasuk degradasi lahan, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh praktik korupsi di sektor pertambangan. Pengungkapan peran Samin Tan dan keterlibatan pejabat negara menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum siap melakukan pengawasan menyeluruh terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
Pihak Kejagung juga meminta publik bersabar menunggu proses hukum lebih lanjut, termasuk pengumuman identitas pejabat yang terlibat, agar proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun pejabat terkait agar menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, Kejagung menegaskan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun aparatur negara, harus bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)









