KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Operasi pemberantasan aktivitas pertambangan dan peleburan timah ilegal kembali digencarkan Satgas Halilintar Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Di bawah komando Letkol Laut (P) Jasmin Mudianto, tim ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah smelter ilegal yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Minggu pagi (23/11/2025). Smelter tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Dedy, yang diduga kuat terlibat dalam praktik peleburan dan penyimpanan timah ilegal. Selasa (25/11/2025)
Operasi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satgas Halilintar. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen yang disampaikan kepada Satgas, yang mengindikasikan adanya alur distribusi pasir timah ilegal serta aktivitas penyelundupan mineral strategis dari lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa smelter ini diduga melakukan peleburan bijih timah ilegal dan menyimpan pasir timah yang siap diekspor secara tidak sah,” kata Letkol Laut (P) Jasmin Mudianto di lokasi kejadian. Pernyataan ini menegaskan bahwa operasi digelar berdasarkan data intelijen yang dianggap kredibel dan memiliki potensi kerugian negara yang besar.
Tahap awal operasi dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen operasional smelter. Hasil verifikasi dokumen tersebut mengungkapkan adanya pelanggaran serius terkait izin operasional dan izin lingkungan. Selain itu, tim Satgas menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data produksi serta laporan keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Dari dokumen yang kami periksa, ada ketidaksesuaian signifikan antara data administrasi dan temuan di lapangan. Ini menunjukkan adanya upaya penyembunyian kegiatan ilegal,” kata salah satu anggota Satgas yang enggan disebutkan namanya.
Setelah memeriksa dokumen, tim bergerak ke tahap penggeledahan fisik di dua gudang besar yang terdapat di area smelter. Gudang pertama atau Gudang A menjadi lokasi temuan paling mencolok. Di dalamnya, tim menemukan 500 kampil pasir timah, masing-masing dengan berat rata-rata 50 kilogram. Seluruh kampil dikemas dalam karung berlapis plastik, sebuah metode penyimpanan yang lazim digunakan untuk pengiriman ilegal agar lebih mudah dipindahkan dan tidak mudah dikenali.
“Dari hasil perhitungan awal, total temuan di Gudang A diperkirakan mencapai 30 ton pasir timah,” ungkap anggota tim Satgas tersebut. Selain pasir timah, tim juga menemukan dua kampil timah batangan tidak jadi dengan total berat 75 kilogram, yang diduga merupakan hasil peleburan yang belum sempat diproses lebih lanjut.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke Gudang B, yang menyimpan volume mineral ikutan dalam jumlah jauh lebih besar. Di sana, tim menemukan sekitar 50 ton Zirkon dan sekitar 150 ton Monazit, dua jenis mineral ikutan berharga yang lazim dihasilkan dari proses pengolahan timah. Mineral-mineral ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering kali menjadi sasaran penyelundupan oleh jaringan pertambangan ilegal.
“Kami masih akan menghitung secara riil jumlah keseluruhan barang bukti ini melalui proses verifikasi lanjutan,” jelas Letkol Laut (P) Jasmin Mudianto. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih mendalam diperlukan untuk memastikan taksiran bobot dan nilai ekonomi seluruh mineral dan timah yang diamankan.
Selain barang bukti berupa timah dan mineral ikutan, Satgas Halilintar juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan operasi peleburan ilegal. Antara lain mesin pelebur, tungku pembakaran, alat pengering, serta perlengkapan penyaringan mineral yang diduga digunakan untuk memproses bijih timah tanpa izin resmi.
Tidak hanya menyita barang dan peralatan, tim Satgas juga mengamankan beberapa orang pekerja dan pihak terkait yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Mereka akan dimintai keterangan untuk mengungkap alur distribusi, jaringan pemodal, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
“Kami juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Letkol Laut (P) Jasmin Mudianto.
Operasi ini menjadi bagian dari strategi besar Satgas Halilintar DPP dalam memberantas praktik tambang dan peleburan ilegal yang marak di Kepulauan Bangka Belitung. Dengan menindak tegas para pelaku, Satgas berharap dapat memutus rantai penyelundupan timah yang merugikan negara dan merusak kondisi lingkungan.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah ini dilakukan secara legal dan bertanggung jawab,” tegas Jasmin.
Pengungkapan smelter ilegal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha ilegal lainnya. Menurut Jasmin, tidak akan ada toleransi bagi pihak mana pun yang mencoba mengambil keuntungan dari tambang ilegal, merusak lingkungan, dan merugikan pendapatan negara.
Dengan temuan lebih dari 100 ton barang bukti mineral berharga dalam satu operasi, Satgas Halilintar DPP menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan ekologi di Bangka Belitung. Upaya ini diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan lingkungan. (Sumber : Ungkap Kasus, Editor : KBO Babel)











