KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Di tengah gencarnya penindakan tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, muncul kabar mengejutkan. Salah satu sosok yang sempat diamankan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH), yakni Herman Fu, dikabarkan telah meninggalkan Bangka Belitung dan kini berada di Singapura. Kamis (13/11/2025)
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang mengenal dekat Herman Fu. Menurutnya, Herman sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Satgas PKH sebelum akhirnya berangkat ke Jakarta dan kemudian ke luar negeri.
“Bos usai memberi keterangan kepada tim Satgas langsung terbang ke Jakarta. Kalau sekarang sudah di Singapura,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Tak hanya Herman, sejumlah nama lain yang disebut-sebut sebagai cukong tambang juga dikabarkan melakukan hal serupa. Mereka memilih meninggalkan Bangka Belitung untuk menghindari proses hukum.
“Karena memang belum ada pencekalan, para bos itu bisa bebas keluar negeri. Sekarang banyak yang ngumpul di Singapura, atau paling tidak di Jakarta,” lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Satgas PKH yang merupakan bentukan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, telah melakukan operasi besar-besaran di dua titik tambang ilegal di wilayah hutan Sarang Ikan dan Nadi. Dalam operasi yang digelar sejak Kamis (8/11/2025) tersebut, tim berhasil mengamankan sepuluh orang dari lokasi penambangan.
“Ada sepuluh orang yang telah diamankan dari dua lokasi. Sembilan di antaranya operator tambang, dan satu pemilik alat berat,” ungkap Kasatgas PKH, Mayjen Febriel, dalam konferensi pers di lokasi Nadi, didampingi Dankorwil Babel, Kolonel Amrul Huda.
Dalam pemaparannya, Febriel menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah merambah kawasan hutan yang sangat luas dan menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
“Hasil pemantauan dan verifikasi di lapangan menunjukkan adanya perambahan seluas 315,48 hektar di dua lokasi berbeda. Potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun,” jelasnya.
Rinciannya, kawasan hutan Sarang Ikan tercatat seluas 262,85 hektar, sementara kawasan di Desa Nadi mencapai 52,63 hektar. Kedua wilayah tersebut masuk dalam kategori hutan lindung dan hutan produksi, sehingga seluruh aktivitas penambangan di area itu dinyatakan melanggar hukum.
Lebih lanjut, selain Herman Fu, terdapat sederet nama lain yang kini menjadi target operasi Satgas PKH, di antaranya Sofyan Fu, Igus, dan Frengky. Ketiganya diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan pendanaan dan pengelolaan tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kami masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan bukti dan temuan di lapangan,” kata salah satu anggota Satgas PKH yang enggan disebut namanya.
Sumber internal juga menyebut bahwa upaya penindakan terhadap para cukong tambang ilegal akan tetap berlanjut meskipun sebagian dari mereka telah meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Satgas PKH disebut telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol Indonesia untuk menyiapkan langkah pencegahan dan upaya hukum lebih lanjut.
“Jika ada bukti kuat bahwa mereka sengaja melarikan diri untuk menghindari penyidikan, tentu bisa diajukan permintaan red notice melalui mekanisme internasional,” ujar sumber tersebut.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu laporan lengkap dari tim Satgas PKH mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk posisi pasti Herman Fu dan para cukong lain yang disebut berada di luar negeri.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan yang merugikan negara, semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas seorang pejabat Kejati Babel.
Kasus tambang ilegal di Sarang Ikan dan Nadi menjadi sorotan nasional karena melibatkan jaringan besar yang disebut memiliki pengaruh ekonomi dan politik di daerah. Keberadaan para cukong di luar negeri kini menjadi tantangan serius bagi aparat dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan. (Sumber : Babelpos, Editor : KBO Babel)













