KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Korem 045/Garuda Jaya, unsur Satgas Halilintar, serta pengamanan internal PT Timah, melakukan pemantauan terhadap smelter milik PT Panca Mega Persada (PMP) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (2/1/2026). Sabtu (3/1/2026)
Pemantauan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan berupa penimbunan pasir timah dan balok timah di smelter yang diketahui sudah tidak lagi beroperasi. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat komoditas timah merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya diawasi ketat oleh negara.
Setibanya di lokasi, tim gabungan memasuki area smelter setelah petugas keamanan membuka akses masuk. Di dalam area, tim bertemu dengan seorang karyawan bernama Veni Yanti yang mengaku bertugas menjaga lokasi sekaligus mengurus administrasi eks smelter PT PMP yang saat ini tidak beroperasi.
Tim kemudian meminta agar gudang yang berada di dalam area smelter dibuka untuk dilakukan pengecekan langsung. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena karyawan yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pembukaan gudang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak penanggung jawab perusahaan yang berada di Jakarta.
Tidak lama berselang, tim menerima komunikasi dari seseorang berinisial J yang mengaku sebagai penanggung jawab smelter PT PMP dan berdomisili di Jakarta. Dalam percakapan tersebut, J menyatakan bahwa material timah yang berada di dalam smelter telah pernah diperiksa oleh Tim Satgas PKH bersama Satgas Halilintar pada November 2025 lalu.
J juga mengklaim bahwa material yang berada di dalam gudang saat ini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kedatangan tim Satgasus Timah dan BKO Korem 045/Gaya ke lokasi serta meminta agar tim menunjukkan surat tugas resmi.
Selain itu, J menyampaikan bahwa pihak perusahaan sedang mengurus berbagai persyaratan dan legalitas agar smelter PT PMP dapat kembali beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan terkait tata kelola pertimahan.
Menurut keterangan J, material pasir timah dan balok timah yang berada di dalam smelter berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan di wilayah Belinyu dengan luas sekitar 500 hektare. Namun, keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara langsung oleh tim di lapangan.
Pantauan media di lokasi menemukan adanya kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya. Segel yang terpasang di salah satu gudang bertuliskan “Segel Manajemen” dan tidak disertai logo ataupun tanda resmi dari institusi aparat penegak hukum, sebagaimana lazimnya segel penyitaan atau pengawasan negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait klaim bahwa lokasi dan material di dalamnya berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Selain itu, di sekitar area smelter tidak tampak adanya petugas dari institusi manapun yang secara khusus melakukan pengamanan atau pengawasan secara langsung.
Tim Satgasus Timah dan BKO Korem 045/Gaya menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan tidak terjadi pergerakan material timah secara ilegal serta menjaga agar tidak ada pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan penanggung jawab smelter kepada aparat penegak hukum yang disebutkan, guna memastikan status pengawasan, legalitas material timah, serta langkah hukum yang telah atau akan dilakukan terhadap smelter PT PMP di Kawasan Industri Jelitik.
Langkah pemantauan ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan aktivitas pertimahan di Bangka Belitung yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah. Satgasus Timah juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di tengah masyarakat.
Pemantauan serupa disebut akan terus dilakukan secara berkala terhadap smelter-selter yang tidak aktif maupun yang sedang dalam proses pengurusan perizinan. Aparat berharap seluruh pelaku usaha pertimahan dapat bekerja sama, mematuhi aturan, serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga tata kelola pertimahan yang bersih, tertib, dan berkeadilan.
Ke depan, hasil pemantauan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut sesuai kewenangan berlaku nasional. (Sumber : Wartapublik, Editor : KBO Babel)










