Barang Bukti Dipindahkan Diam-Diam, Kasus Pasir Timah KM Murah Rezeki Kian Sarat Tanda Tanya

Puluhan Ton Pasir Timah di KM Murah Rezeki Diduga Ilegal Dipindahkan ke Gudang PT Timah di Desa Cambai, Otoritas Tetap Bungkam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kasus pengamanan kapal KM Murah Rezeki yang diduga mengangkut pasir timah ilegal terus memunculkan tanda tanya besar. Terbaru, puluhan ton pasir timah yang sebelumnya diamankan di Pos TNI AL Pangkalbalam diketahui telah dipindahkan menggunakan sejumlah truk menuju Gudang Pos PT Timah di Desa Cambai, Kota Pangkalpinang. Rabu (14/1/2026).

Pemindahan barang bukti tersebut berlangsung terbuka dan dapat disaksikan langsung di lapangan. Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun keterangan resmi yang disampaikan kepada publik terkait dasar pemindahan, status hukum barang, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun Redaksi TitahNusa.com menyebutkan bahwa penangkapan kapal KM Murah Rezeki diduga dilakukan oleh satuan tugas gabungan TNI AL dan Bea Cukai. Kapal tersebut dikabarkan diamankan di perairan Tanjung Kerasak, wilayah perbatasan laut antara Toboali dan Belitung—jalur yang selama ini dikenal rawan praktik penyelundupan.

Lebih jauh, sumber terpercaya menyebutkan bahwa pasir timah yang diangkut KM Murah Rezeki diduga kuat hendak diselundupkan ke Malaysia. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya kejahatan lintas negara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

 

Namun hingga kini, informasi tersebut belum dibenarkan ataupun dibantah secara resmi oleh instansi berwenang.

Situasi ini semakin janggal ketika barang bukti justru telah dipindahkan ke gudang PT Timah, sementara proses hukum kasusnya belum pernah dipaparkan ke publik. Tidak ada penjelasan mengenai jumlah pasti pasir timah yang diamankan, status kepemilikan barang, dasar hukum penangkapan, hingga perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Sikap bungkam dari seluruh otoritas terkait—baik TNI AL, Bea Cukai, maupun instansi pelabuhan—menambah panjang daftar pertanyaan publik. Di tengah maraknya kasus tambang dan penyelundupan pasir timah ilegal yang selama ini menjadi sorotan, absennya transparansi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan baru.

Padahal, pasir timah ilegal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kejahatan serius, kerugian negara, serta integritas penegakan hukum di wilayah kepulauan yang rawan pelanggaran.

Redaksi TitahNusa.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak berwenang. Setiap perkembangan resmi akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi dan fungsi kontrol sosial. (Zen/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *