Satreskrim Polres Belitung Amankan Truk Penuh Rokok Ilegal di Teluk Dalam

Diduga Siap Edar, Muatan Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah Disita Polres Belitung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menggagalkan dugaan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Belitung. Satu unit mobil truk berkepala kuning dengan bak berwarna senada diamankan setelah ditemukan terparkir di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026). Sabtu (14/2/2026)

Truk tersebut diketahui bermuatan penuh rokok tanpa pita cukai. Seluruh isi bak kendaraan diduga berisi karton-karton rokok ilegal yang jika berhasil beredar diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Penindakan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Belitung dalam beberapa waktu terakhir.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan tersebut telah terparkir sejak dini hari dan dalam kondisi tanpa pengawasan. Keberadaan truk mencurigakan itu kemudian menarik perhatian warga sekitar karena tidak terlihat aktivitas bongkar muat maupun sopir yang menjaga kendaraan.

“Mobil itu sudah terparkir sejak subuh tadi. Sopirnya tidak ada,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Saksi tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan maupun muatan rokok yang berada di dalamnya. Ia juga menyebutkan tidak ada aktivitas mencolok di sekitar lokasi sebelum aparat datang melakukan pemeriksaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, aparat menemukan muatan rokok tanpa pita cukai yang memenuhi satu bak truk. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Swikarma, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan satu unit truk bermuatan rokok tanpa cukai tersebut.

“Benar, barang bukti sudah dibawa menuju Polres,” ujarnya singkat.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, identitas pemilik kendaraan, serta jalur distribusi rokok ilegal tersebut. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih besar, mengingat jumlah muatan yang cukup signifikan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi.

Penemuan truk bermuatan penuh rokok ilegal di Teluk Dalam memunculkan sejumlah pertanyaan. Aparat mendalami apakah lokasi tersebut hanya dijadikan titik transit sementara sebelum barang didistribusikan ke berbagai wilayah di Belitung, atau menjadi bagian dari rantai distribusi yang lebih luas lintas daerah.

Polres Belitung memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Polisi akan memeriksa dokumen kendaraan, nomor rangka dan mesin, serta menelusuri pemilik sah truk tersebut. Selain itu, keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi juga tengah dikumpulkan guna memperjelas kronologi kejadian.

Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran barang kena cukai tanpa izin. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Belitung sebagai jalur distribusi rokok ilegal.

Sementara itu, seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Belitung dan berada di bawah pengawasan ketat penyidik. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar jaringan yang terlibat. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed