KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial D.S. (18) diamankan polisi setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu siap edar di sebuah pondok kebun di Jalan Air Pam, RT 06, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Jum’at (17/7/2026)
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah setelah menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka berada di sebuah pondok kebun. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.
Hasil penggeledahan mengungkap puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil sehingga diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Selain sabu, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
Dari lokasi kejadian, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 87 paket diduga sabu dengan berat bruto 17,3 gram, 87 potongan sedotan minuman yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit timbangan digital, kantong plastik bening dan plastik strip kosong berbagai ukuran, gunting, satu bal sedotan minuman, satu unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polisi mendalami asal-usul barang haram itu, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memasok maupun menerima narkotika dari tersangka.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Bangka Tengah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkoba,” ujar IPTU Heri Hadi Santoso, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
IPTU Heri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sehingga peredaran narkoba dapat ditekan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita perangi dengan tidak mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkannya. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Polres Bangka Tengah memastikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Sementara itu, terhadap tersangka D.S., penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan, termasuk uji laboratorium terhadap paket-paket yang diduga berisi sabu.
Atas perbuatannya, D.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka tergolong berat. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dalam waktu yang lama, pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati apabila seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penting Satresnarkoba Polres Bangka Tengah dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menyasar berbagai kalangan, termasuk usia remaja. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















