KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak memiliki kaitan dengan pembayaran gaji maupun hak kepegawaian bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Senin (20/7/2026)
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menyusul munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat yang mengaitkan surat edaran tersebut dengan kemungkinan penundaan atau pengurangan pembayaran gaji bagi pegawai pemerintah.
Menurut Budiyanto, tujuan utama diterbitkannya surat edaran tersebut adalah sebagai upaya membangun kesadaran dan kepatuhan aparatur pemerintah terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto.
Ia menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, aparatur sipil negara maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan mampu menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak Ada Hubungan dengan Pembayaran Gaji
Budiyanto memastikan bahwa Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 sama sekali tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk menahan ataupun mengurangi hak pegawai dalam menerima gaji.
Menurutnya, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa dipengaruhi oleh penyampaian bukti lunas pajak kendaraan.
“Tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Budiyanto.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pegawai bahwa hak-hak mereka tetap dijamin dan tidak akan terganggu oleh pelaksanaan surat edaran tersebut.
Edukasi dan Pembinaan Aparatur
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa kebijakan penyampaian bukti lunas pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran aparatur mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, aparatur dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan contoh kepada masyarakat.
Dengan meningkatnya kepatuhan aparatur terhadap pembayaran pajak kendaraan, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya taat pajak di tengah masyarakat luas.
Menurut Budiyanto, pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh masyarakat melalui pembayaran pajak secara tepat waktu.
Oleh sebab itu, pemerintah berharap aparatur menjadi pelopor dalam membangun kesadaran tersebut.
Hindari Kesalahpahaman
Budiyanto mengakui bahwa setiap kebijakan pemerintah berpotensi memunculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar substansi surat edaran dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan informasi yang keliru.
Menurutnya, surat edaran tersebut bukan merupakan instrumen pemberian sanksi terhadap pegawai, melainkan bentuk ajakan moral agar aparatur semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat maupun pegawai memahami tujuan utama surat edaran ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasinya,” katanya.
OPD Diminta Aktif Sosialisasi
Untuk mendukung implementasi Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta aktif melakukan sosialisasi kepada pegawai di masing-masing instansi.
Budiyanto meminta agar penyampaian informasi dilakukan melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis sehingga tujuan kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh aparatur.
Ia berharap para pimpinan perangkat daerah dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi surat edaran sehingga tidak berkembang persepsi yang keliru di lingkungan kerja.
Terbuka Terhadap Masukan
Selain melakukan sosialisasi, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun para pegawai terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Budiyanto mengatakan evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa mengurangi hak-hak pegawai maupun mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait Surat Edaran Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut ditegaskan semata-mata bertujuan meningkatkan kesadaran aparatur terhadap pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, tanpa memengaruhi hak pegawai atas pembayaran gaji maupun kesejahteraan mereka. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















