Sebar Isu Perselingkuhan, Oknum Wartawan Minta Uang Rp25 Juta hingga Rp3,5 Juta ke Pejabat DLH Bangka Barat

Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Pemerasan, Gunakan Modus Penyebaran Berita Perselingkuhan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT ) – Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus penyebaran berita perselingkuhan yang menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Pelaku berinisial S alias K (46), ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat di Kota Pangkalpinang, Rabu (26/8/2025) malam. Jumat (29/8/2025)

Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat korban bernama Syafriadi Chandra alias Chandra bin Syahrudin (Alm), seorang pejabat berusia 54 tahun, yang melaporkan telah diperas oleh pelaku dengan cara mempublikasikan berita miring terkait dugaan hubungan terlarang antara dirinya dengan seorang perempuan berinisial YN. Pelaku kemudian menuntut sejumlah uang agar berita tersebut dihapus dari media daring.

banner 336x280

Awal Perkenalan dengan YN

Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika YN mengajukan proposal ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, tempat korban bekerja. Atas dasar pengajuan proposal tersebut, korban memberikan bantuan dana sebesar Rp500 ribu. Tidak lama kemudian, korban meminta bantuan kepada YN untuk menjual sebidang tanah miliknya di Desa Kace, Kota Pangkalpinang. Korban berjanji akan memberikan komisi sebesar Rp10 juta jika YN berhasil menjual tanah tersebut.

Namun, tanah itu justru berhasil terjual berkat upaya promosi korban sendiri melalui akun Facebook pribadinya dengan harga Rp120 juta. Meskipun YN sempat menagih janji komisi, korban hanya memberikan Rp500 ribu sebagai bentuk penghargaan dan tanda pertemanan, karena tanah itu dijual tanpa perantara YN.

Persoalan tak berhenti di situ. Pada Februari 2025, YN kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, meminta sejumlah uang. Korban menolak dengan alasan tidak memiliki dana.

Permintaan Uang dan Ancaman

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis 13 Februari 2025, dua orang laki-laki, yakni Sukarto alias Toto dan rekannya Nikos, mengajak korban bertemu di Warung Makan Warjo, Muntok. Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tua YN yang sakit kanker.

Korban menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak itu. Pelaku bahkan sempat menyarankan agar korban menjual mobil pribadinya demi memenuhi permintaan uang tersebut. Akhirnya korban hanya menyerahkan Rp1 juta secara tunai kepada pelaku, kemudian meninggalkan lokasi.

Ancaman berikutnya datang pada 9 April 2025. Sukarto alias Toto mengirimkan tautan berita dari media online suratkabarterkini.co.id yang berjudul “Oknum Media YN Berulah, Oknum Kadis DLH: Kalau Hubungan Khusus Ngak Ada Tapi Hubungan Suka Sama Suka Aja”. Meski begitu, korban memilih tidak menanggapi.

Selang dua hari, Jumat 11 April 2025, pelaku kembali mengirim empat tautan berita dari sejumlah portal, yakni okeyboss.com, harian-tinta.com, indomerdeka.id, dan suratkabarterkini.com. Berita-berita itu menyinggung isu perselingkuhan korban dengan YN. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan foto keluarganya yang sakit dan kembali meminta uang kepada korban.

Dalam percakapan WhatsApp, korban sempat menyanggupi memberikan uang dengan syarat berita perselingkuhan itu dihapus dari media online. Pelaku lalu meminta korban mentransfer uang “tiga lima” tanpa menjelaskan nominal pasti. Setelah korban memastikan jumlahnya Rp3,5 juta, uang itu ditransfer melalui M-Banking Bank Mandiri ke rekening Bank BRI atas nama Sukarto.

Setelah transfer dilakukan, pelaku memberi tahu bahwa berita tersebut telah di-take down. Namun, ia masih sempat meminta tambahan uang, yang ditolak korban. Merasa tertekan dengan rangkaian peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat pada 31 Juli 2025.

Penangkapan di Pangkalpinang

Laporan korban segera ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/VIII/RES.1.19./2025/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2025. Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit I Pidum kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Pangkalpinang. Tim segera berkoordinasi dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor Satlantas Polresta Pangkalpinang. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada pukul 22.00 WIB saat pelaku keluar dari kantor tersebut. Penangkapan disaksikan oleh penasihat hukum pelaku.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme C55 warna biru tua dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban.

Modus Operandi

Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan pemberitaan media online sebagai sarana menekan korban. Pelaku menulis atau menyebarkan berita yang mencemarkan nama baik korban, kemudian meminta sejumlah uang dengan janji berita tersebut akan dihapus jika permintaannya dipenuhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Korban Merasa Diteror

Dalam laporannya, korban mengaku merasa diteror dengan rangkaian ancaman dan pemberitaan yang disebarkan pelaku. Ia khawatir reputasi dan nama baiknya sebagai pejabat publik tercoreng akibat berita yang dianggap tidak benar.

“Korban sudah merasa tertekan dengan ancaman-ancaman yang datang berulang kali. Apalagi berita yang disebarkan sangat merugikan nama baiknya,” kata penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Barat, terutama karena melibatkan seorang pejabat daerah. Banyak yang menilai bahwa modus pemerasan melalui media online merupakan bentuk kejahatan baru yang perlu diwaspadai.

Catatan Penting

Polisi menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pemerasan dalam bentuk permintaan uang, tetapi juga berkaitan dengan penyalahgunaan media online. Penyebaran berita bohong atau yang belum terverifikasi kebenarannya untuk menekan pihak tertentu jelas melanggar hukum.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu memastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Media tidak boleh dijadikan alat untuk memeras atau menekan pihak lain,” tegas aparat kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Dengan bukti yang cukup, pelaku dipastikan akan menjalani proses hukum. Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik, dapat dihukum penjara sembilan tahun.

Polres Bangka Barat juga menegaskan akan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk apakah ada jaringan media online yang digunakan sebagai alat pemerasan.

“Kami masih mendalami apakah ada kerja sama pelaku dengan pihak media tertentu atau tidak. Semua akan didalami dalam penyidikan,” ungkap penyidik.

Saat ini, pelaku S alias K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangka Barat. Proses hukum masih terus berjalan, sementara korban berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Semoga kejadian ini bisa menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan berita bohong untuk menekan atau merugikan orang lain,” pungkas Kasat Reskrim. (Sumber: Press Release Polres Bangka Barat, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *