KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui tim pemeriksa internal menyatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang, Efran, tidak terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah rangkaian pemeriksaan dan pendalaman dilakukan terhadap Efran yang sebelumnya dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Senin (5/1/2026)
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan tim pemeriksa telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut meliputi klarifikasi, pengumpulan keterangan, pendalaman fakta, hingga penyusunan berita acara hasil pemeriksaan (BAHP).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim terhadap Pak Efran, tim berpendapat dan sepakat bahwa yang bersangkutan selaku Kasatpol PP tidak melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Mie Go kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Mie Go menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam BAHP dan disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi wali kota untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait status jabatan Efran.
“Berita acara hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilaporkan dan disampaikan oleh tim kepada Bapak Wali Kota Pangkalpinang. Ini menjadi dasar bagi beliau untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” katanya.
Meski hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran disiplin ASN, Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah mengambil langkah pembebastugasan sementara terhadap Efran. Kebijakan tersebut diambil seiring proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN yang sempat menjadi perhatian publik.
Pembebastugasan sementara itu dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Selama masa tersebut, tugas Kasatpol PP dan Damkar dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) dari unsur sekretariat.
Efran sendiri menyatakan menghormati dan menerima keputusan wali kota yang membebastugaskannya sementara waktu. Ia menilai langkah yang diambil pemerintah daerah telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
“Proses pemeriksaan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan. Kami dipanggil oleh wali kota dan langkah tersebut kami terima karena memang sesuai ketentuan,” kata Efran.
Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil negara, dirinya wajib mematuhi setiap arahan dan kebijakan pimpinan, termasuk keputusan pembebastugasan sementara yang sedang dijalaninya. Menurut Efran, sikap patuh terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai ASN.
“Kami sebagai bawahan tentu mengikuti setiap arahan dan petunjuk dari pimpinan. Apa pun hasilnya nanti, sebagai ASN kami tetap menerima dan patuh terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh wali kota maupun tim dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama Efran bermula dari peristiwa penggerudukan rumah dinas yang ditempatinya bersama sang istri, Dini, pada 19 Desember 2025 malam. Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang didominasi ibu-ibu dan dipicu oleh unggahan Dini di media sosial yang menuai reaksi keras dari masyarakat.
Pasca kejadian tersebut, Dini sempat mendatangi Polres Pangkalpinang untuk menjalani proses mediasi. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik dan turut melatarbelakangi keputusan pemerintah daerah untuk membebastugaskan sementara Efran, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Efran mengakui, peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi keluarganya. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi agar ke depan lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.
“Hal ini menjadi pelajaran bagi saya pribadi dan juga bagi kami sekeluarga. Tentu ini menjadi bahan pertimbangan dan pembelajaran ke depan agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, sebelumnya menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara terhadap Efran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang ditugaskan oleh wali kota, namun prosesnya sampai dengan saat ini masih berjalan. Untuk sementara, yang bersangkutan dibebastugaskan dan tugas Kasatpol PP dilaksanakan oleh pelaksana harian sekretaris,” kata Udin, sapaan akrab wali kota.
Udin menegaskan, meskipun dibebastugaskan sementara, Efran tetap berstatus sebagai ASN dan tetap menerima hak-haknya sesuai ketentuan. Namun, selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya.
“Status beliau tetap sebagai ASN dan tetap mendapatkan hak-haknya. Tetapi karena sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara dibebastugaskan hingga pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembebastugasan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap PP tentang Disiplin PNS, sehingga pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.
“Karena beliau ini pejabat pimpinan tinggi pratama dan diduga melanggar aturan disiplin PNS, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara,” katanya.
Lebih lanjut, Udin mengimbau seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk selalu mematuhi aturan, menjaga sikap, serta berhati-hati dalam bertindak maupun berucap, baik di ruang publik maupun media sosial.
“Kita ini diatur oleh aturan pemerintah, aturan menteri, bagaimana kita bertindak, bagaimana kita berkata-kata agar tidak melanggar disiplin PNS. Kalau melanggar tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Maka saya imbau, sayangilah jabatan kita, sayangilah keluarga kita,” tutupnya.
Dengan telah disampaikannya hasil pemeriksaan yang menyatakan Efran tidak melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, keputusan akhir kini berada di tangan Wali Kota Pangkalpinang untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait jabatan dan penugasan Efran ke depan. (Sumber : BabelNews, Editor : KBO Babel)










