Selain Tambak Udang, Kuncui Juga Dihubungkan dengan Kasus Tambang Pasir Laut

Nama Kuncui Mencuat Lagi, Dari Tambak Udang Siluman Hingga Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Dugaan praktik tambak udang ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bangka. Nama Kuncui, yang sebelumnya santer disebut-sebut sebagai bos tambak ilegal, kini kembali mencuat. Kali ini, ia diduga mendirikan tambak udang tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di kawasan pesisir Jelitik. Sabtu (27/9/2025)

Berdasarkan pantauan wartawan pada Senin (22/9/2025), di lokasi terlihat aktivitas tambak udang berjalan normal, namun tanpa papan nama dan identitas perusahaan. Warga sekitar menyebut, tambak itu telah berdiri hampir setahun dan sudah beberapa kali panen produksi, meski tak pernah menunjukkan dokumen izin.

banner 336x280

“Tambak itu siluman, tak ada nama, tak ada izin. Tapi sudah produksi,” ujar salah seorang warga Jelitik yang enggan disebut namanya.

DLH Pastikan Tak Ada AMDAL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir, membenarkan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan izin AMDAL terkait tambak udang yang dikelola Kuncui maupun CV Reka Sejahtera.

“Tempo hari Kuncui sempat datang tanya-tanya soal syarat AMDAL. Sudah kami jelaskan detail, tapi dia tidak pernah kembali mengurus. Artinya, memang tidak ada izin yang dia miliki,” tegas Ismir, Senin (22/9/2025).

Menurut Ismir, izin lingkungan merupakan dokumen vital yang wajib dimiliki sebelum memulai usaha tambak, apalagi berskala besar. Tanpa dokumen itu, aktivitas tambak berpotensi mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, dan menimbulkan masalah sosial.

Dikaitkan dengan Tambang Pasir Laut

Kasus ini makin mencuat setelah beredar kabar bahwa Kuncui juga terlibat dalam aktivitas tambang pasir laut ilegal. Informasi tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan Kuncui.

“Kalau benar Kuncui juga bermain di pasir laut, ini sudah keterlaluan. Laut kita rusak, pantai terancam abrasi,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Sungailiat.

Aktivis tersebut mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan ganda, yakni tambak udang ilegal dan tambang pasir laut tanpa izin. Ia menegaskan, kerusakan lingkungan di wilayah pesisir akan sulit dipulihkan jika dibiarkan berlarut-larut.

Pecah Kongsi dengan Farida

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, nama Kuncui juga ramai diperbincangkan terkait retaknya hubungan bisnis dengan Farida, pemilik CV Reka Sejahtera. Ismir membenarkan kabar tersebut.

“Infonya mereka sedang bagi-bagi aset atau memang sudah tidak sejalan,” kata Ismir.

Warga setempat pun membenarkan bahwa Kuncui kini bergerak sendiri setelah pecah kongsi dengan Farida. “Sekarang Kuncui bikin tambak sendiri, tapi siluman. Tak ada izin resmi,” kata seorang warga.

Izin Usaha Tambak Wajib Lengkap

Secara aturan, usaha tambak udang wajib mengantongi sederet izin legal. Setidaknya ada enam dokumen krusial yang harus dimiliki: izin lokasi usaha, AMDAL/UKL–UPL, Izin Usaha Perikanan Budidaya (IUP-B), izin pemanfaatan air dan limbah, izin bangunan dan sarana pendukung, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

AMDAL menjadi dokumen utama untuk tambak berskala besar, karena memuat kajian dampak lingkungan serta rencana pengelolaan dan pemantauan. Sementara untuk skala lebih kecil, pengusaha dapat menggunakan UKL–UPL.

Namun, apapun skalanya, izin lingkungan tetap wajib. Tanpa izin tersebut, tambak udang rawan menimbulkan pencemaran, mengganggu ekosistem pesisir, dan merugikan nelayan sekitar yang bergantung pada laut.

Desakan Transparansi

Wartawan senior, Suherman Saleh atau akrab disapa Bang Herman, ikut menyoroti persoalan ini. Ia mendesak Kuncui maupun penasihat hukumnya untuk membuktikan klaim soal izin AMDAL yang disebut sudah dipenuhi.

“Kalau memang ada izin AMDAL yang dimilikinya, tolong perlihatkan atau fotokan saja. Karena DLH Kabupaten Bangka sudah memastikan tidak ada satu pun AMDAL yang diterbitkan atas nama CV Reka Sejahtera ataupun atas nama tambak udang Kuncui,” tegas Bang Herman pada Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, transparansi dokumen izin menjadi penting agar masyarakat tidak terus-terusan dibingungkan dengan dugaan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

Konfirmasi Belum Dijawab

Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, media sudah melayangkan surat konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kuncui, Farida, dan penasihat hukum CV Reka Sejahtera. Dalam konfirmasi tersebut, mereka diminta menjawab lima poin utama, mulai dari status izin AMDAL tambak udang di Jelitik hingga dugaan keterlibatan Kuncui dalam tambang pasir laut ilegal.

Namun hingga berita ini diturunkan, baik Kuncui, Farida, maupun penasihat hukum CV Reka Sejahtera belum memberikan jawaban resmi.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Pakar lingkungan dari Universitas Bangka Belitung, Rudi Hartanto, mengingatkan bahwa tambak udang tanpa izin berisiko besar terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir. Limbah tambak yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari perairan, memicu blooming algae, dan menurunkan kualitas hidup biota laut.

“Kerusakan ini seringkali tak langsung terlihat. Tapi dalam jangka panjang, abrasi pantai dan penurunan populasi ikan bisa terjadi. Apalagi jika dikombinasikan dengan tambang pasir laut ilegal, maka dampaknya akan lebih parah,” jelas Rudi.

Ia mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas.

“Kita bicara soal masa depan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir. Jangan sampai hanya karena kepentingan bisnis segelintir orang, laut kita hancur,” tambahnya.

Penegakan Hukum Ditunggu

Kasus dugaan tambak udang ilegal ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Bangka. Masyarakat menanti langkah tegas, bukan hanya peringatan, agar praktik usaha tanpa izin tidak semakin merajalela.

Jika terbukti bersalah, Kuncui dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait perikanan budidaya. Sanksi bisa berupa denda, pencabutan usaha, bahkan pidana penjara.

Bagi warga Jelitik, yang terpenting adalah kepastian hukum.

“Kami hanya ingin laut ini tetap bersih, ikan tetap ada, dan lingkungan tidak rusak. Jangan biarkan tambak siluman merajalela,” pungkas seorang nelayan setempat. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *