KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, NAR, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dugaan awal menyebutkan kasus ini berkaitan dengan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Namun, informasi terbaru menyebut objek pencurian adalah tiga unit eskavator. Senin (2/6/2025)
Penetapan NAR sebagai DPO tertuang dalam Surat DPO Nomor: DPO/10/IV/Res.1.8./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh penyidik Polda Babel. Berdasarkan surat itu, NAR diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi pada 18 Februari 2025 di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, laporan terbaru mengungkapkan bahwa objek pencurian bukanlah sawit, melainkan tiga unit eskavator yang diduga milik BYG, terpidana kasus skandal tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Saat ini, BYG menjalani hukuman di penjara.
Eskavator tersebut diduga disembunyikan oleh TM alias ATM, yang mengaku sebagai pemilik, untuk menghindari penyitaan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa laporan pencurian sawit yang dibuat TM alias ATM hanya kedok untuk menutupi keberadaan aset tersebut.
Saat berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada TM alias ATM yang melaporkan kasus pencurian sawit sekaligus mengaku sebagai pemilik eskavator belum mendapatkan tanggapan. Di sisi lain, Polda Babel masih mendalami dugaan hilangnya tiga unit eskavator tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ketua organisasi masyarakat yang cukup dikenal di Bangka Belitung. Dugaan pencurian ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait apakah TM alias ATM benar-benar pemilik sah eskavator tersebut atau hanya mengklaim untuk mengelabui pihak berwenang.
Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, Polda Babel telah mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan NAR untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna membantu proses hukum.
Publik juga menanti klarifikasi dari pihak TM alias ATM terkait status kepemilikan eskavator tersebut. Apakah TM adalah pemilik sah atau hanya berusaha melindungi aset milik pihak lain? Jawaban atas pertanyaan ini diharapkan bisa memberikan titik terang bagi kasus yang telah menjadi perhatian luas ini. (Sumber: Catatan Merah, Editor: KBO Babel)