Sengketa Berakhir! Prabowo Tetapkan 4 Pulau Jadi Hak Aceh

Pemerintah Akhiri Polemik Wilayah, Empat Pulau Resmi untuk Aceh

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah akhirnya menyelesaikan sengketa empat pulau yang selama ini diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah menjadi milik Pemprov Aceh. Rabu (18/6/2025)

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

banner 336x280

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang telah dikaji oleh pemerintah. Dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (17/6), pemerintah menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi masuk dalam wilayah Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelas Prasetyo.

Sengketa ini bermula dari klaim yang diajukan oleh Pemprov Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa keempat pulau itu termasuk dalam wilayah Sumut.

Namun, Pemprov Aceh menolak keputusan itu dan memperjuangkan peninjauan ulang. Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama timnya mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memastikan keempat pulau tetap menjadi bagian dari Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebut bahwa kisruh terkait keempat pulau ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, perubahan status keempat pulau tersebut dimulai jauh sebelum 2022.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5).

Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, mengungkapkan bahwa pada tahun 2009, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” kata Safrizal dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).

Dengan keputusan ini, Prabowo memastikan bahwa polemik yang selama ini terjadi antara Sumut dan Aceh telah mencapai titik akhir. Pemerintah berharap bahwa keputusan ini akan menjadi dasar administrasi yang jelas dan mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Prasetyo juga menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang mendalam dan mempertimbangkan semua dokumen serta data yang ada. Ia berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan bijak.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution yang hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat meskipun sebelumnya mengajukan klaim berdasarkan dokumen Kemendagri. Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan ini dan berterima kasih kepada pemerintah atas kejelasan status keempat pulau tersebut.

Keputusan ini menandai langkah besar dalam penyelesaian sengketa wilayah di Indonesia, terutama yang melibatkan provinsi-provinsi dengan sejarah panjang seperti Aceh dan Sumut. Pemerintah berharap bahwa keputusan ini akan memperkuat hubungan antarprovinsi dan mendukung stabilitas administrasi wilayah di Tanah Air. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed