Sertifikat Halal Wajib 2026, 100 Ribu UMKM Babel Terancam Tak Lagi Berizin

UMKM Babel Didesak Percepat Sertifikasi Halal Sebelum Batas Waktu 17 Oktober 2026

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Lebih dari 100 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam dicabut izin usahanya jika tidak mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yaitu pada 17 Oktober 2026. Kewajiban ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan seluruh produk konsumsi masyarakat untuk bersertifikat halal. Sabtu (29/11/2025)

Produk yang masuk kategori wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, produk olahan, jasa penyembelihan, rumah potong, rumah makan, kafe, restoran, hingga berbagai usaha kecil yang memproduksi makanan skala rumahan. Seluruh jenis usaha tersebut termasuk dalam kategori produk yang sering dikonsumsi masyarakat, sehingga wajib melalui proses sertifikasi halal.

banner 336x280

Peringatan mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung, M Ihsan, dalam sebuah kegiatan di Pangkalan Baru pada Jumat (28/11/2025). Dalam paparannya, Ihsan menegaskan bahwa ribuan pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal dalam waktu kurang dari satu tahun ke depan harus segera mengambil langkah agar tidak terdampak sanksi.

“Data dari BPS dan Kementerian UMKM, Bangka Belitung punya sekitar 100 ribu UMKM. Semuanya terancam dicabut izin usahanya jika sampai Oktober 2026 belum memiliki sertifikat halal,” kata Ihsan. Ia menyebutkan bahwa kewajiban ini bukan hanya aturan administratif semata, tetapi merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan produk lokal.

Ihsan menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah memberikan tahapan peringatan yang cukup panjang agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk mempersiapkan diri. Prosesnya dimulai dari imbauan, kemudian diteruskan dengan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali sebelum tindakan tegas diberikan.

“Awalnya kita imbau dulu, kemudian peringatan pertama. Kalau tidak digubris, lanjut peringatan kedua. Sampai peringatan ketiga baru diambil tindakan berupa pelarangan izin edar. Tapi eksekusi akhirnya tetap berada di pemerintah,” jelas Ihsan. Ia menekankan bahwa meskipun LPPOM MUI memiliki peran dalam proses sertifikasi, tetapi kewenangan pencabutan izin ada sepenuhnya pada pemerintah.

Untuk mendorong pelaku UMKM agar tidak terbebani, berbagai pihak kini aktif menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis atau self declare yang prosesnya lebih mudah. Menurut Ihsan, pemerintah kabupaten dan kota melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), LPPOM MUI Bangka Belitung, hingga BAZNAS telah berkolaborasi menyediakan program sertifikasi halal tanpa biaya.

“Saat ini program sertifikasi halal gratis sedang gencar. Tinggal cari informasi saja, pasti ada. Untuk UMKM saya imbau agar segera sertifikasi produk dengan sertifikat halal,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha sering menunda proses ini karena merasa rumit, padahal pemerintah telah menyederhanakan mekanismenya.

Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi nyata bagi pelaku UMKM. Menurutnya, konsumen saat ini semakin selektif dalam memilih produk, terutama yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk.

“Sertifikat halal menambah nilai ekonomi, meningkatkan nilai produk, dan membuat produk punya daya jual yang lebih baik. Ini meyakinkan konsumen dan memberi rasa aman bagi kita semua,” tambahnya.

Ia berharap pelaku UMKM tidak menunggu sampai batas waktu mendekat karena dikhawatirkan akan terjadi penumpukan permohonan. Dengan jumlah UMKM di Bangka Belitung yang mencapai ratusan ribu, proses sertifikasi membutuhkan waktu dan tahapan tertentu.

Melalui peringatan ini, Ihsan mengajak seluruh pelaku UMKM untuk bergerak lebih cepat agar usaha mereka tetap legal, berkembang, dan memiliki daya saing di pasar yang semakin kompetitif, terutama dalam menghadapi kebijakan wajib halal yang mulai diberlakukan penuh pada 2026. (Sumber : wowbabel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *