KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Jika dugaan peredaran rokok merek Faz/NMos dengan pita cukai palsu di Bangka Belitung benar adanya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ada dugaan kejahatan di bidang cukai yang harus diusut, jalur distribusi yang perlu dibongkar, serta pertanyaan serius yang harus dijawab oleh aparat pengawas dan penegak hukum. Selasa (20/10/2026)
Rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu disebut-sebut beredar di Pangkalpinang hingga sejumlah pelosok desa. Informasi yang diterima redaksi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan pemasokan dan tempat penyimpanan di beberapa lokasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana produk yang diduga bermasalah dari sisi cukai bisa terus beredar di tengah masyarakat tanpa penindakan yang diketahui publik?
Apakah pengawasan belum menjangkau jalur distribusi secara menyeluruh? Apakah dugaan tersebut sudah pernah dilaporkan? Jika sudah, bagaimana tindak lanjutnya? Dan apabila belum pernah diperiksa, kapan Bea Cukai Pangkalpinang serta aparat kepolisian mengambil langkah konkret?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan saling melempar kewenangan. Publik membutuhkan pemeriksaan, penjelasan resmi, dan hasil penindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nama Disebut dalam Informasi, Peran Harus Dibuktikan
Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Nico yang disebut dengan panggilan Acen serta Afong muncul dalam dugaan mata rantai distribusi rokok Faz/NMos. Informasi itu juga menyinggung dugaan keberadaan sejumlah gudang penyimpanan.
Namun, siapa yang memasok barang, siapa yang menguasai gudang, siapa yang mengatur distribusi, dan siapa yang memperoleh keuntungan masih harus dipastikan melalui penelusuran serta bukti yang sah. Penyebutan nama dalam informasi awal tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Justru di sinilah aparat harus menunjukkan keseriusannya.
Jika informasi tersebut memiliki dasar yang dapat diverifikasi, penelusuran tidak semestinya berhenti pada penjual eceran atau pengangkut barang. Pemeriksaan perlu menjangkau sumber pasokan, jalur pengiriman, tempat penyimpanan, dokumen transaksi, serta pihak yang secara faktual mengendalikan kegiatan distribusi.
Apabila terdapat dugaan aliran uang atau pemberian jatah kepada pihak tertentu, penyidik juga perlu menguji informasi tersebut melalui bukti transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang sah. Dugaan mengenai adanya pihak yang melindungi bisnis ini tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta tanpa pembuktian.
Yang harus dibongkar adalah fakta, bukan sekadar nama. Yang harus ditemukan adalah bukti, bukan sekadar dugaan.
Bea Cukai Pangkalpinang Harus Menjawab
Sorotan pertama mengarah kepada Bea Cukai Pangkalpinang sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan di bidang cukai.
Keaslian pita cukai tidak cukup dinilai dari penampilan kemasan. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pita tersebut asli, sesuai peruntukannya, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pemalsuan, penanganan harus dilanjutkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Jika dugaan peredaran tersebut disebut berlangsung dalam waktu lama, publik patut meminta penjelasan mengenai efektivitas pengawasan yang telah dilakukan.
Apakah petugas pernah menemukan produk tersebut dalam operasi pengawasan? Apakah ada laporan masyarakat mengenai distribusi atau gudang penyimpanannya? Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap jalur pemasokan dan pihak yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan bagian dari kepentingan publik. Jawabannya penting untuk mengetahui apakah pengawasan telah berjalan efektif atau masih terdapat celah yang perlu segera diperbaiki.
Namun, perlu ditegaskan, belum adanya informasi penindakan yang diketahui publik tidak otomatis membuktikan bahwa Bea Cukai melakukan pembiaran. Dugaan pembiaran baru dapat dinilai setelah fakta pengawasan, laporan yang diterima, dan tindak lanjut instansi diperiksa secara objektif.
Karena itu, Bea Cukai Pangkalpinang perlu memberikan penjelasan resmi, bukan membiarkan pertanyaan masyarakat berkembang tanpa kejelasan.
Polda Babel Jangan Hanya Menunggu, Usut Jika Ada Unsur Pidana
Polda Bangka Belitung juga perlu memberikan perhatian terhadap dugaan peredaran rokok dengan pita cukai palsu tersebut, sesuai kewenangan dan mekanisme koordinasi dengan Bea Cukai.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat perlu menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan harus menjangkau kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, bukan semata-mata pelaku yang ditemukan di ujung rantai penjualan.
Lebih penting lagi, jika muncul bukti mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi kegiatan ilegal, informasi tersebut harus diperiksa secara independen melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Namun, penegakan hukum juga wajib menghindari penghakiman sebelum proses pembuktian dilakukan.
Polda Babel perlu menjelaskan apakah telah menerima laporan atau melakukan penanganan terhadap dugaan ini. Jika sudah, publik berhak mengetahui perkembangan yang dapat disampaikan secara terbuka tanpa mengganggu proses hukum.
Jika belum, informasi yang dapat diverifikasi patut ditelaah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
UU Cukai Mengancam Pelaku dengan Pidana Berat
Dugaan penggunaan pita cukai palsu bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyediakan dasar hukum untuk menindak perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Pasal 55 UU Cukai mengatur sejumlah perbuatan terkait pita cukai palsu atau dipalsukan, termasuk membuat, meniru, memalsukan, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun, serta denda paling sedikit 10 kali hingga paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 54 UU Cukai mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pita cukai. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Adapun Pasal 56 UU Cukai dapat relevan apabila terdapat perbuatan menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, atau melakukan tindakan lain yang diatur pasal tersebut terhadap barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta, unsur perbuatan, dan bukti yang ditemukan. Khusus dugaan pita cukai palsu, penyidik perlu menguji penerapan Pasal 55, sedangkan Pasal 54 dan Pasal 56 digunakan apabila unsur masing-masing ketentuan terpenuhi.
Rujukan hukum: [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai] (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/39TAHUN2007UU.pdf).
Negara Berpotensi Rugi, Publik Menuntut Hasil
Apabila rokok diedarkan tanpa pemenuhan kewajiban cukai yang sah, negara berpotensi kehilangan penerimaan. Praktik tersebut juga dapat merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan serta merusak persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyitaan barang apabila pelanggaran ditemukan. Aparat perlu menelusuri asal produk, jalur distribusi, dokumen perolehan, tempat penyimpanan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai peran masing-masing.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang lebih luas, penanganan harus dikembangkan berdasarkan bukti. Jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum, pemeriksaan juga harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung mengenai dugaan peredaran rokok Faz/NMos dengan pita cukai palsu tersebut. Konfirmasi kepada Nico/Acen, Afong, dan pihak lain yang disebut dalam informasi awal perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan serta memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan jawaban dan tindakan nyata.
Bea Cukai Pangkalpinang harus menjelaskan langkah pengawasannya. Polda Babel harus memastikan dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan ditangani sesuai hukum. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebab, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan seberapa keras aparat berbicara, melainkan seberapa konsisten hukum dijalankan, seberapa jauh jaringan pelanggaran berhasil diungkap, dan seberapa transparan hasil penanganannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Rikky Fermana/KBO Babel)

















