
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Lima aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui menerima uang fee dari sejumlah proyek pemeliharaan sumber daya air tahun anggaran 2023–2024. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026). Kamis (26/2/2026)
Kelima terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, dan Susanti. Mereka terseret kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada BWS PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel dengan nilai proyek mencapai Rp30.493.393.000.

Sidang yang digelar di ruang Garuda tersebut beragenda pemeriksaan para terdakwa dan pengungkapan aliran dana fee proyek. Dalam persidangan, masing-masing terdakwa secara bergantian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.
Rudy Susilo, yang menjabat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWS Babel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 12 Juni 2023 hingga 31 Oktober 2025, mengakui menerima uang fee secara tunai dari pihak terkait proyek.
“Kalau secara persentase saya tidak tahu, saya memang menerima fee baik itu dari PPK maupun bendahara dan saya terima secara tunai,” ujar Rudy di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan penyerahan uang dilakukan di kantor, namun dirinya tidak mengetahui besaran fee yang diterima pihak lain, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Rudy juga menyebut bahwa PPK pernah menyampaikan sebagian fee diberikan kepada seorang koordinator bernama Beni Saputra.
Lebih lanjut, Rudy mengaku telah berupaya mengembalikan uang tersebut setelah perkara ini mencuat. Ia bersama beberapa terdakwa lain menitipkan dana kepada penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
“Kami ingin mengembalikan uang tersebut. Kemungkinan saya akan mengembalikan Rp950 juta,” katanya.
Di akhir keterangannya, Rudy secara terbuka mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyatakan perbuatannya merugikan negara.
“Saya mengakui kesalahan kami atas perbuatan yang merugikan negara,” ucapnya.
Terdakwa lain, Kalbadri, yang menjabat Kasatker Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Babel pada periode sebelumnya, mengaku menerima uang fee sebesar Rp250 juta. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya pemotongan fee dalam proyek tersebut, namun tetap menerima uang yang diberikan.
“Iya Rp250 juta, saya tidak tahu pemotongan fee, tapi menerima uang tersebut dan tidak ada menerima fee lain,” katanya.
Kalbadri juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan bersedia mengembalikan dana yang diterima.
Onang Adiluhung, PPK Mandiri Operasi dan Pemeliharaan SDA wilayah Bangka, mengungkapkan menerima fee dari proyek selama dua tahun anggaran. Ia telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kurang lebih segitu, karena saya tidak menghitung secara pasti dan tidak ada menerima fee lain,” ujarnya.
Onang menegaskan bahwa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai dengan fakta dan dirinya menyesali tindakan tersebut.
Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar, PPK Mandiri OP II wilayah Belitung, juga mengakui menerima fee dari proyek dengan persentase sekitar 40 persen, meski tidak mengingat nominal pastinya. Ia menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada penyidik, bahkan lebih besar dari jumlah fee yang diterima.
“Menerima fee 40 persen, tapi saya lupa nominalnya. Sudah saya titipkan ke penyidik Rp2 miliar,” katanya.
Ia menegaskan perbuatannya merupakan kesalahan dan menyatakan penyesalan di hadapan persidangan.
Sementara itu, Susanti yang menjabat Kepala BWS Babel saat proyek berlangsung juga mengakui menerima uang yang disebutnya sebagai dana operasional. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari fee proyek.
“Betul menerima, seingat saya uang itu untuk operasional. Tidak disampaikan bahwa itu dari kegiatan proyek,” katanya.
Susanti juga mengaku tidak mengingat jumlah total uang yang diterima. Dalam pernyataannya, ia mengungkap dampak pribadi yang dialaminya akibat kasus tersebut, termasuk meninggalnya sang ibu.
“Saya menyesal menerima uang itu,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab satuan kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel, instansi vertikal Kementerian PUPR yang menangani pengelolaan sumber daya air di wilayah provinsi.
Jaksa penuntut umum menduga praktik fee proyek dilakukan secara sistematis dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, yang seharusnya dibiayai penuh oleh anggaran negara. Dana fee diduga berasal dari pemotongan anggaran pekerjaan yang berpotensi mengurangi kualitas pelaksanaan proyek.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman bukti-bukti, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Majelis hakim juga akan mempertimbangkan pengakuan terdakwa serta pengembalian sebagian kerugian negara dalam putusan akhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintah dan dana proyek infrastruktur vital. Pemerintah pusat melalui aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk kemungkinan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)










