Sidang Lanjutan dr. Ratna Setia Asih, Kuasa Hukum Soroti Tidak kompetennya Saksi Ahli

Sidang lanjutan dalam perkara yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih,Sp.A kembali digelar di pengadilan Negeri Pangkalpinang, kamis (12/03/2026)

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan dalam perkara yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih,Sp.A kembali digelar di pengadilan Negeri Pangkalpinang, kamis (12/03/2026)

Sidang yang digelar di ruang tirta ini dipimpin oleh Majelis Hakim Marolop Winner SH, MH didampingi Hakim Anggota Rizal Firmansyah SH,MH dan Wiwien Pratiwi, SH,MH dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli yaitu Prof Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A (K) Yang dilakukan secara daring / online.

banner 336x280

Dalam jalannya persidangan, saksi ahli diminta untuk memberikan keterangan mengenai Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) dan kronologi yang menjadi pokok perkara. Namun kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih menilai bahwa saksi ahli yang dihadirkan kurang menguasai dan tidak berkompeten dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

dr. Agus Ariyanto, SH, MH selaku kuasa hukum dr.ratna sekaligus mewakili Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ) menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan saksi ahli tersebut dan sebaiknya diabaikan saja. karena keterangan saksi ahli ini hanya berdasarkan dokumen atau berkas – berkas perkara yang diberikan oleh penyidik.

“Saksi tidak menguasai kasusnya dan kurang detail seperti SOP, Fotocopy dokumen-dokumen lain bahkan rekam mediknya pun tidak dikasih tau oleh penyidik” ujarnya kepada wartawan sesaat setelah persidangan

Kuasa hukum terdakwa pun menyesalkan, seharusnya saksi ahli dalam memberikan keterangan atau penilaian secara komperhensif dikarenakan saat diberikan pertanyaan oleh kuasa hukum terlihat saksi ahli bingung untuk menjawab

Selanjutnya dr.agus juga mengatakan bahwa saksi ahli yang merupakan dokter anak subspesialis Tropis yang lebih ahli pada penyakit menular/infeksi dan kurang nyambung dengan perkara yang sedang dibahas.

“ini diagnosa sekundernya bradycardia at cause total AV Block, jadi gangguan detak jantung akibat lemahnya aliran Listrik itu yang utama jadi gak matching dengan saksi yang dihadirkan” Jelasnya

dr. Agus Ariyanto juga menambahkan bahwa penilaian saksi ahli yaitu Prof. Edi Hartoyo tentang kealpaan dan ketidak cermatan dr. Ratna setia asih selaku DPJP utama merupakan kalimat yang di desain berulang-ulang di BAP

Caption : Suasana persidangan dr. Ratna Setia Asih di ruang tirta secara daring

Menanggapi hal itu majelis hakim Marolop Winner, SH, MH pun ikut menanyakan kepada saksi Prof. Edi tentang kegawatdaruratan masalah infeksi radang dan dijawab Kegawatdaruratan nya adalah bradycardi jantung oleh Prof. Edi Hartoyo

Saksi Ahli pun menimpal bahwa tentang kasus dr. Ratna tidak bisa berkomentar karena bukan tim medis yang menangani dan hanya bicara secara teori saja.

Hakim anggota Rizal Firmansyah, SH, MH ikut menambahkan dan menanyakan dengan mengacu ke BAP yang saksi ahli tandatangani bahwa ada keterangan dr. Ratna mengenai kategori merah.

“Untuk kategori merah pasien harus segera dibawa ke PICU dan ada pemberian antropin, bagaimana saksi ahli bisa memberikan keterangan seperti itu” tanyanya

Saksi Ahli Prof. Edi pun mengatakan bahwa itu kan katanya penyidik, yang langsung dikoreksi oleh Hakim Rizal bahwa kalau berdasarkan katanya tidak boleh karena keterangan ahli jadi alat bukti untuk menetukan seseorang bersalah atau tidak.

Menurut Saksi Ahli dalam keterangannya tidak tahu siapa pelapor dan terlapor, Ahli mengaku baru mengetahui setelah BAP kedua yang disampaikan penyidik bahwa yang diperkarakan Adalah dr. Ratna Setia Asih

Hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan akan dipertimbangkan secara objektif sebelum mengambil keputusan.

Sidang lanjutan dr. Ratna setia asih ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses persidangan, khususnya dalam mendalami keterangan ahli yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait perkara yang sedang ditangani.

Persidangan kemudian ditutup dengan agenda lanjutan yang akan kembali digelar pada tanggal 2 April 2026 untuk mendengarkan keterangan tambahan serta melanjutkan proses pemeriksaan saksi ahli berikutnya dari kejaksaan.

Kasus yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A sendiri masih terus bergulir di pengadilan negeri pangkalpinang dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berjalan tersebut ( Rafli/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *