KBOBABEL.COM ( Pangkalpinang) – Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan Dokter Ratna dengan agenda sidang menghadirkan saksi pelapor dari adalah kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (15/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 295/Pid.Sus/2025/PN.pgp ini berlangsung di ruang Tirta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Marolop Winner Bakara, SH,MH didampingi Hakim Anggota Rizal Firmansyah SH,MH dan Wiwien Pratiwi Sutrisno SH,MH dengan dihadiri jaksa Irdo Nanto Rosi, SH,MH serta penasihat hukum terdakwa Hangga Oktafandany, SH
Saksi pelapor yang dihadirkan adalah orangtua kandung Aldo Ramdhani (10) Yaitu Saksi Yanto dan Saksi Titin. Mereka akan memberikan kesaksian terkait dengan kronologi dugaan kelalaian medis yang diduga dilakukan oleh dokter ratna.
Dalam persidangan yang berlangsung ketat dan panjang ini, saksi pelapor menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya hingga menyebabkan dirinya merasa dirugikan. Menurut saksi, kejadian berawal dari panas nya kondisi tubuh anak mereka (Aldo) yang menurut dugaan mereka adalah penyakit demam berdarah.
Dengan kondisi tersebut saksi membawa Aldo ke praktek Klinik dr.Ase Ardianto dan klinik mitra sehat dr.Puji. dikarenakan kondisinya tidak membaik, saksi yanto pun membawa anaknya ke IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Setelah di lakukan observasi dan EKG oleh dokter jaga IGD, pasien Aldo di diagnosa mengalami penyakit Jantung.
“Saya merawat anak saya dari kecil dan tidak ada kejanggalan bahwa anak kami ada penyakit jantung” ujar saksi yanto di persidangan
Saksi Yanto pun menanyakan ke dokter IGD tentang siapa dokter yang merawat anaknya dan diberitahu oleh dokter IGD bahwa ditangani Aldo ditangani oleh dokter anak.
Hingga persidangan saksi pelapor ini digulir saksi Yanto tidak mendapatkan informasi dari pihak RSUD tentang adanya dua dokter spesialis yang menangani aldo yaitu dokter jantung dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.Jp dan dokter anak dr.Ratna Setia Asih Sp.A

Saat ditanyakan oleh kuasa hukum dr.ratna tentang dua dokter spesialis yang berbeda ini saksi tidak mengetahui dan beranggapan bahwa terdakwa dokter ratna adalah dokter anak dan jantung.
“ Kami tidak diberitahu oleh pihak RSUD tentang dua dokter spesialis yang berbeda yang menangani anak kami dan kami tidak mendapatkan informasi itu dari pihak RSUD” jelas saksi yanto
Dari penjelasan Saksi pelapor mereka melakukan somasi terlebih dahulu ke RSUD, dikarenakan tidak ada jawaban dari pihak RSUD maka saksi melaporkan ke Polisi terkait meninggalnya anak mereka.
“Kami tidak melaporkan dokter ratna secara pribadi tetapi kami melaporkan Tim Medis RSUD depati Hamzah”. ungkap yanto
Menurut Hangga oktafandany S.H selaku kuasa hukum dokter Ratna menyampaikan kronologi bahwa klien nya telah melakukan instruksi on call secara bertahap kepada dokter jaga, dan Ketika ada laporan bahwa pasien mengalami sesak nafas dokter ratna segera memberikan instruksi untuk segera dipindahkan ke ruangan PICU.
“Setelah ada laporan sesak nafas klien saya langsung memberikan instruksi agar segera dipindahkan ke PICU untuk penanganan lebih lanjut” jelas hangga
Sidang pun sempat memanas sejenak dikarenakan saksi pelapor terbawa suasana emosional, yang disambut dengan tegas oleh kuasa hukum terdakwa.
“ Kita disini bersama-sama untuk mencari dan menguak siapa pelaku sebenarnya, jadi saksi tolong menjawab dengan tenang” Tegas Hangga.

Sementara itu Majelis hakim yaitu Rizal Firmansyah juga menanyakan kepada saksi keadilan bagaimana yang ingin didapat oleh saksi yang dijawab saksi yanto dengan ingin memberikan efek jera kepada dokter-dokter.
“ Ingin memberi efek jera dan juga agar dokter tidak kebal hukum” jawabnya
Hakim rizal pun melanjutkan pertanyaan tentang hasil visum untuk mengetahui penyebab meninggalnya Aldo.
“Ada tidak saksi saat itu minta visum ke polisi” kata hakim dan menurut saksi bahwa tidak pernah meminta secara langsung. “ Kalau minta secara langsung tidak pernah, Cuma kalau nanti untuk memenuhi alat bukti saya siap jika dilakukan visum ataupun otopsi” jelasnya.
Untuk otopsi dan hasil visum ini juga di perkuat dengan pernyataan Jaksa dengan mengatakan tidak ada otopsi ataupun visum pada saat itu.
Dokter Ratna selaku terdakwa pun pada saat di tanya oleh hakim tentang tanggapan saksi pelapor dan dijawab “nanti pada saat pledoi ( pembelaan) yang mulia” kata dokter ratna
Sidang kasus ini akan berlanjut pada rabu minggu depan dengan agenda yang sama yaitu menghadirkan lebih banyak saksi yang mengalami dan mengetahui dan juga akan memberikan keterangan lebih lanjut tentang standar prosedur medis yang seharusnya diikuti dalam kasus ini.
Kasus medis ini menarik perhatian publik, mengingat profesi kedokteran yang dianggap sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Masyarakat berharap persidangan ini dapat memberikan keadilan, baik bagi pasien yang dirugikan maupun bagi dokter yang sudah menjalankan profesinya sesuai dengan aturan yang berlaku. (KBO Babel)










