KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan kasus dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mengungkap fakta penting terkait alur distribusi bijih timah yang diduga berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rabu (3/6/2026)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (2/6/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan saksi berinisial TF yang menjabat sebagai manajer pada salah satu perusahaan smelter timah di Kabupaten Bangka. Keterangan yang disampaikan saksi membuka tabir mengenai kemungkinan masuknya bijih timah yang berasal dari kawasan bermasalah ke dalam rantai industri pengolahan timah.
Di hadapan majelis hakim, TF mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa sebagian material yang masuk ke perusahaan tempatnya bekerja diduga berasal dari kawasan Nadi dan Lubuk Sarang Ikan yang kini menjadi objek perkara hukum. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya baru mengetahui saat pemeriksaan di Kejaksaan bahwa ada bijih timah yang berasal dari Sarang Ikan dan Nadi masuk ke jalur pengolahan,” ujar TF dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap rantai distribusi bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal maupun kawasan yang tidak memiliki izin resmi.
Mengandalkan Dokumen dari Pemasok
Dalam keterangannya, TF menjelaskan bahwa perusahaan selama ini menerima pasokan bijih timah dari sejumlah mitra pemasok yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan. Setiap material yang masuk ke fasilitas pengolahan disertai dokumen administrasi dan surat gudang yang menjadi dasar penerimaan barang.
Menurutnya, perusahaan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi asal penambangan. Verifikasi yang dilakukan lebih banyak berfokus pada kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemasok.
“Selama ini kami menganggap barang yang masuk berasal dari wilayah IUP karena dokumen yang disampaikan lengkap dan sesuai administrasi. Setelah ada pemeriksaan baru diketahui bahwa ada material yang diduga berasal dari luar IUP,” katanya.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang selama ini diterapkan, terutama dalam memastikan asal-usul bijih timah yang masuk ke rantai pengolahan.
Jaksa penuntut umum menduga sebagian bijih timah yang berasal dari kawasan Nadi dan Lubuk Sarang Ikan menggunakan dokumen administrasi dari wilayah IUP lain sehingga dapat masuk ke jalur distribusi resmi dan diterima oleh perusahaan pengolahan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut menunjukkan adanya upaya penyamaran asal-usul material tambang sebelum masuk ke industri pengolahan.
Sorotan pada Sistem Pengawasan Internal
Selain menggali alur distribusi bijih timah, majelis hakim juga menyoroti sistem pengawasan internal perusahaan yang dinilai memiliki peran penting dalam mencegah masuknya material ilegal ke rantai industri.
Hakim mempertanyakan sejauh mana perusahaan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan asal-usul material yang diterima dari para pemasok.
Menurut majelis hakim, ketergantungan penuh terhadap dokumen yang diserahkan pemasok tanpa pemeriksaan lebih lanjut berpotensi membuka peluang masuknya material yang berasal dari lokasi penambangan ilegal atau kawasan yang tidak memiliki izin.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam persidangan karena perkara yang sedang disidangkan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan yang menyebabkan kerugian negara.
Majelis hakim menilai rantai distribusi dan pengolahan menjadi aspek krusial untuk mengungkap bagaimana bijih timah yang diduga berasal dari kawasan terlarang dapat masuk ke sistem perdagangan yang lebih luas.
Dugaan Masuk ke Jalur Industri dan Ekspor
Dalam persidangan juga terungkap bahwa material yang diterima perusahaan pengolahan berpotensi menjadi bagian dari rantai produksi timah yang nantinya dipasarkan ke berbagai wilayah, termasuk untuk kebutuhan ekspor.
Karena itu, asal-usul bijih timah menjadi faktor penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Jaksa berupaya membuktikan adanya hubungan antara aktivitas penambangan di kawasan Nadi dan Lubuk Sarang Ikan dengan jalur distribusi yang mengarah ke industri pengolahan timah.
Penyidik menduga material yang berasal dari kawasan tersebut bercampur dengan material lain yang berasal dari wilayah IUP resmi sebelum akhirnya diproses oleh perusahaan smelter.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang disidangkan.
Dua Mitra Pemasok Tak Lagi Bekerja Sama
Dalam keterangannya, TF juga mengungkapkan bahwa terdapat dua mantan mitra pemasok yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan namun kini tidak lagi menjalin hubungan bisnis.
Menurutnya, berakhirnya kerja sama tersebut terjadi setelah muncul persoalan terkait dugaan asal-usul bijih timah yang berasal dari kawasan Nadi dan Lubuk Sarang Ikan.
Meski demikian, TF tidak merinci identitas maupun peran kedua pemasok tersebut dalam rantai distribusi material yang sedang menjadi objek perkara.
Keterangan itu menjadi salah satu fakta baru yang akan didalami lebih lanjut oleh jaksa maupun majelis hakim dalam persidangan berikutnya.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Kasus dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan memberikan penjelasan terkait aspek teknis pertambangan, legalitas perizinan, serta rantai distribusi bijih timah.
Keterangan para ahli tersebut diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara lebih jelas dugaan aliran bijih timah dari luar IUP hingga masuk ke jalur pengolahan industri.
Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis bagi perekonomian daerah maupun nasional. (Sumber : votenews.id, Editor : KBO Babel)

















