KBOBABEL.COM (MENTOK) – Persidangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali mengungkap fakta-fakta baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (7/7/2026), sejumlah nama yang sebelumnya belum masuk dalam dakwaan mulai mencuat, termasuk seorang pria bernama Sendy, Alex, serta seorang warga negara Malaysia bernama Cong. Rabu (8/7/2026)
Nama-nama tersebut muncul dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terhadap terdakwa Visal alias Aliung di Ruang Garuda PN Mentok.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Jefry Rony Parulian Sitompul dengan agenda mendengarkan kesaksian sejumlah terdakwa lain yang diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara terpisah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan sekitar 6 ton pasir timah kering atau sebanyak 160 karung yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.
Nama Alex dan Cong Muncul di Persidangan
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Fut Muk alias Amuk, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Fut Muk mengungkapkan bahwa pasir timah yang dibawa menggunakan kapal rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Alex di tengah laut.
Menurut keterangannya, Alex bertugas menerima barang sebelum nantinya diserahkan kepada seorang pembeli bernama Cong, yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta baru dalam persidangan karena memperlihatkan dugaan adanya jaringan lintas negara dalam upaya penyelundupan komoditas timah asal Bangka Belitung.
Selain Alex dan Cong, nama Sendy juga berulang kali disebut oleh para saksi sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pasir timah yang hendak diselundupkan.
Hakim Dalami Sosok Sendy
Majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap sosok Sendy setelah namanya beberapa kali disebut selama persidangan.
Hakim Jefry kemudian meminta penjelasan kepada saksi Haryanto alias Ahyan mengenai identitas dan hubungan Sendy dengan perkara tersebut.
“Kalau tadi disebut-sebut Sendy, Sendy itu pekerjanya saksi Ahyan atau bukan?” tanya hakim.
Ahyan menjawab bahwa Sendy bukan merupakan pekerjanya.
Ia menjelaskan pekerjanya hanya dua orang, yakni Arwadi alias Iwan dan Harun, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Hakim kembali mendalami peran Sendy dengan menanyakan siapa sebenarnya sosok tersebut.
“Kalau di Sendy ini apa, siapa dia?” cecar hakim.
Ahyan menjawab singkat bahwa Sendy merupakan temannya.
Meski demikian, Ahyan mengaku sudah tidak mengetahui keberadaan Sendy saat ini.
Diduga Pemilik Sebagian Besar Timah
Dalam persidangan, nama Sendy kembali muncul ketika majelis hakim menanyakan kepemilikan pasir timah yang hendak diselundupkan.
Ahyan mengaku hanya memiliki sekitar 30 karung atau lebih dari satu ton pasir timah.
Ketika hakim mempertanyakan kepemilikan sisa sekitar 130 karung, Ahyan menyebut seluruhnya merupakan milik Sendy.
“Punya saya kurang lebih satu ton atau sekitar tiga puluhan karung,” kata Ahyan.
“Sisanya punya siapa? Kan masih banyak sekitar 130 karung,” tanya hakim.
“Punyanya Sendy,” jawab Ahyan.
Pernyataan tersebut membuat hakim kembali mempertanyakan langkah penyidik terhadap sosok Sendy yang berkali-kali disebut dalam persidangan.
Hakim kemudian menanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum apakah Sendy sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menjawab bahwa hingga saat ini status Sendy belum masuk DPO.
Mendengar jawaban tersebut, hakim mempertanyakan mengapa nama yang terus disebut para saksi belum diproses lebih lanjut.
“Semua jadi tersangka, semua jadi terdakwa, lalu Sendy bagaimana? Tadi disebut oleh Fut Muk, sekarang disebut lagi oleh Ahyan. Nanti bisa saja terdakwa lain juga menyebut nama yang sama,” ujar hakim dalam persidangan.
Timah Berasal dari Tambang Ilegal
Dalam keterangannya, Ahyan juga mengakui bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Ia mengatakan membeli pasir timah dari para penambang liar, kemudian mengolahnya sebelum direncanakan dikirim ke luar negeri.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan karena memperlihatkan rantai pasok komoditas timah ilegal sebelum hendak diselundupkan.
Menanggapi hal itu, hakim memberikan nasihat kepada Ahyan agar ke depan menjalankan usaha pertambangan melalui jalur resmi.
“Lain kali kalau begitu, lebih baik yang resmi. Jadi mitra PT Timah atau memiliki izin usaha pertambangan daripada akhirnya berurusan dengan hukum seperti sekarang,” kata hakim.
Pekerja Mengaku Dijanjikan Upah Rp500 Ribu
Nama Sendy kembali muncul ketika majelis hakim memeriksa saksi Romadi, seorang pekerja yang bertugas mengangkut karung pasir timah dari atas truk menuju pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
Romadi mengaku dirinya diminta oleh Sendy untuk membantu memindahkan pasir timah ke lokasi pemuatan kapal.
Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.
Namun hingga kini, uang tersebut belum pernah diterimanya karena Sendy menghilang setelah perkara ini terungkap.
“Kemana Sendy sekarang? Bapak sudah capek-capek angkat sepuluh karung,” tanya hakim.
“Saya kurang tahu, Pak,” jawab Romadi.
Lima Terdakwa Jalani Persidangan
Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mentok.
Kelima terdakwa tersebut yakni Haryanto alias Ahyan, Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, Harun bin Nasrun, serta Fut Muk alias Amuk bin Jung Sen.
Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penyelundupan sekitar 6 ton pasir timah yang rencananya dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi lainnya. Keterangan yang muncul dalam sidang, khususnya terkait nama Sendy, Alex, dan Cong, diperkirakan akan menjadi perhatian penting dalam pengembangan perkara.
Majelis hakim juga menyoroti perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan agar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan timah lintas negara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











