Sidang Wagub Babel Memanas, Hakim Tolak Permintaan Jaksa Tunda 2 Minggu

Jaksa Belum Siap, Hakim Tegas Batasi Penundaan Sidang Hellyana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak permohonan jaksa penuntut umum (

) untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, selama dua pekan. Majelis memutuskan penundaan hanya dilakukan selama satu minggu, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026. Selasa (31/3/2026)

banner 336x280

Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/3/2026), semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, persidangan baru dimulai sekitar pukul 14.20 WIB setelah mengalami penundaan beberapa jam.

Hellyana hadir langsung dalam persidangan mengenakan baju hijau muda, celana cokelat, dan jilbab hitam. Ia didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dhimas dari kantor advokat Andi Kusuma Law Firm.

Jaksa Minta Penundaan Dua Pekan

Dalam persidangan, JPU Ade Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan tuntutan. Ia meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan selama dua minggu untuk menyelesaikan dokumen tuntutan.

“Kami belum siap karena rencana tuntutan masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Kami mohon sidang ditunda selama dua minggu,” ujar Ade di hadapan majelis hakim.

Ade menjelaskan bahwa proses penyusunan tuntutan dalam perkara ini memerlukan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Hal ini disebabkan status terdakwa yang merupakan pejabat daerah aktif, sehingga dokumen tuntutan harus terlebih dahulu dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya kendala administratif lain, termasuk agenda perjalanan dinas pejabat terkait yang berwenang memberikan persetujuan atas rencana tuntutan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa pejabat terkait akan berangkat besok atau lusa. Karena itu, kami mohon sidang ditunda hingga berkas tuntutan siap,” tambahnya.

Hakim Nilai Penundaan Terlalu Lama

Permohonan tersebut langsung mendapat respons dari hakim anggota Dewi Sulistiarini. Ia menilai permintaan penundaan selama dua minggu tidak relevan mengingat perkara ini telah berjalan cukup lama.

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari lima bulan. Perkaranya sederhana. Seharusnya sudah siap dan tidak perlu ada penundaan lagi,” tegas Dewi dalam persidangan.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasroloan Bakara menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permintaan penundaan selama dua minggu. Ia menilai waktu yang diminta terlalu panjang dan berpotensi memperlambat proses hukum yang sudah berjalan.

“Tolong jaksa siapkan semuanya. Tidak bisa ditunda dua minggu. Perkara ini sudah berjalan lima bulan,” ujar Marolop.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. Sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Senin, 6 April 2026.

Sikap Hellyana: Hormati Proses Hukum

Usai persidangan, Hellyana menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan tersebut. Ia mengaku memahami kondisi yang disampaikan oleh pihak jaksa dan memilih untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Berkas masih harus dikirim ke Kejaksaan Agung. Saya menunggu saja. Tidak ada kekecewaan dan saya memakluminya. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Ia juga menilai durasi persidangan yang telah berlangsung selama lima bulan terasa cepat karena banyaknya saksi yang dihadirkan selama proses pembuktian.

“Lima bulan memang terasa cepat karena saksi juga banyak. Insyaallah saya yakin ini bisa selesai dengan baik,” tambahnya.

Duduk Perkara

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer hotel, Adelia Saragih, terkait dugaan utang tagihan pemesanan kamar dan fasilitas hotel di Urban View Hotel Pangkalpinang.

Tagihan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu Maret 2023 hingga September 2024 dengan total nilai mencapai Rp22 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 15 September 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan ditolaknya permohonan penundaan dua pekan, majelis hakim menegaskan komitmennya untuk menjaga proses persidangan tetap berjalan efektif dan tidak berlarut-larut. Penundaan satu minggu dianggap sebagai waktu yang cukup bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan pekan depan akan menjadi tahapan penting dalam perkara ini, sebelum nantinya berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan putusan majelis hakim.

Perkara yang melibatkan pejabat publik ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Semua pihak kini menunggu jalannya sidang berikutnya yang akan menentukan arah akhir proses hukum terhadap Hellyana. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *