KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant bank milik BUMN di Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Dari hasil penyidikan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran berbeda dalam jaringan kejahatan terorganisir ini. Jum’at (26/9/2025)
Dalam keterangan resmi, polisi menyebutkan para tersangka terbagi dalam empat kelompok utama. Pertama, kelompok karyawan bank yang berperan sebagai pemberi akses terhadap data dan rekening dormant. Kedua, kelompok penghubung yang mengatur komunikasi antara karyawan bank dan para eksekutor. Ketiga, kelompok pembobol atau eksekutor, termasuk aktor utama yang mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset. Dan terakhir, kelompok pencuci uang yang bertugas memindahkan dana hasil kejahatan ke rekening lain agar sulit dilacak.
“Dari sembilan tersangka ini, seluruhnya sudah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari memberikan akses, menyalurkan informasi, mengeksekusi pembobolan, hingga melakukan pencucian uang,” ungkap seorang pejabat di Dittipideksus Bareskrim, Jumat (26/9/2025).
Ada Hubungan dengan Kasus Pembunuhan
Kasus pembobolan rekening dormant ini juga menyeret fakta mengejutkan. Dua dari sembilan tersangka diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, Kepala Cabang salah satu bank BUMN. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sindikat bekerja dengan cara kejam demi mengamankan aksinya.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai kejahatan perbankan seperti ini hampir selalu melibatkan pihak internal bank. Menurutnya, sistem perbankan nasional relatif aman, sehingga tindak kejahatan besar umumnya muncul karena adanya kolaborasi orang dalam dengan sindikat kejahatan.
“Kejahatan perbankan ini bukan karena kelemahan sistem. Justru karena adanya keterlibatan orang dalam yang bekerja sama dengan kelompok pembobol. Tanpa itu, kasus besar seperti ini sulit terjadi,” ujar Yenti.
Modus Pengaburan Transaksi
Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus pengaburan transaksi keuangan untuk menghindari deteksi. Dana hasil pembobolan dipindahkan secara berlapis ke berbagai rekening agar sulit ditelusuri asal-usulnya.
“Modusnya klasik tapi tetap berbahaya, yaitu layering atau pengaburan transaksi. Dana dipindahkan ke sejumlah rekening berbeda untuk menghapus jejak dan mempersulit pelacakan,” ungkap pejabat PPATK.
Selain itu, polisi mendapati bahwa beberapa rekening penerima dana juga dikendalikan melalui nama-nama fiktif maupun identitas pinjaman, yang memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang secara terstruktur.
Keterlibatan Pihak Bank
Hingga kini, penyidikan masih menyoroti sejauh mana keterlibatan pihak internal bank pelat merah tersebut. Kepala cabang, seorang manajer, serta mantan pegawai telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, muncul pertanyaan publik apakah keterlibatan orang dalam hanya berhenti pada level tersebut, atau ada pihak lain di tingkat yang lebih tinggi yang juga terlibat.
“Pertanyaannya sekarang, apakah hanya berhenti di kepala cabang? Polisi tentu harus memeriksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor di level yang lebih tinggi,” kata seorang pengamat perbankan di Jakarta.
Polisi sendiri belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penelusuran masih dilakukan, terutama dengan memeriksa aliran dana Rp204 miliar yang sebagian besar sudah dipindahkan ke luar rekening awal.
Penyelidikan Berlanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal di bank pelat merah. Selain kerugian besar, keterlibatan orang dalam menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan jabatan yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Penyelidikan tidak berhenti pada sembilan orang yang sudah ditetapkan,” tegas pejabat penyidik.
Dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar, kasus pembobolan rekening dormant ini dipandang sebagai salah satu kasus kejahatan perbankan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Polisi, PPATK, dan pihak terkait diharapkan mampu mengusut tuntas demi menjaga integritas sistem perbankan nasional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)