KBOBABEL.COM (Jakarta) – Upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah kembali ditunjukkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, langkah konkret dilakukan dengan melakukan konsultasi langsung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang dipimpin Kepala Kanwil Johan Manurung bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Kamis (17/9/2025).
Mereka diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi (Kapus Anev) BPHN.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyusun pedoman tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Bukan hanya soal keselarasan dengan standar nasional, tetapi juga tentang memastikan regulasi tersebut mudah dipahami, diterapkan, dan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat di Bangka Belitung.
Dalam sesi konsultasi, berbagai aspek penting dibahas secara mendalam. Mulai dari prinsip dasar pembentukan regulasi, metode analisis, hingga mekanisme evaluasi yang ideal untuk diterapkan di tingkat daerah.
Semua itu diarahkan pada tujuan besar: menghadirkan pedoman Analisis dan Evaluasi (ANEV) regulasi yang komprehensif, objektif, serta selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran pedoman ANEV ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini kerap dihadapi daerah, seperti regulasi yang tumpang tindih, peraturan yang tidak sinkron, hingga aturan yang justru menyulitkan masyarakat maupun pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Dengan pedoman ini, proses peninjauan regulasi akan berjalan lebih sistematis, terarah, dan berorientasi pada penyederhanaan aturan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini bukanlah pekerjaan administratif semata, melainkan sebuah langkah strategis.
“Pedoman ini bukan sekadar dokumen, tetapi panduan praktis agar regulasi daerah semakin berkualitas, sederhana, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Menurut Johan, keberadaan regulasi yang efektif akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Bangka Belitung.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menyusun pedoman ini.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Daerah membutuhkan arahan, sekaligus ruang untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi lokal. Itulah mengapa konsultasi dengan BPHN menjadi langkah penting agar pedoman ini lebih aplikatif,” jelasnya.
Langkah sinergis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel ini menunjukkan bahwa fungsi mereka tidak hanya sebatas pembentukan hukum, tetapi juga memastikan regulasi yang lahir dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
Dengan begitu, aturan yang ada tidak hanya sah secara formal, tetapi juga solutif dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan adanya pedoman ANEV yang tengah disusun ini, ke depan pemerintah daerah maupun DPRD di Bangka Belitung akan memiliki rujukan praktis dalam menilai efektivitas regulasi.
Hasil akhirnya, diharapkan tidak ada lagi peraturan daerah yang justru membebani masyarakat, melainkan benar-benar hadir sebagai instrumen pembangunan dan pelayanan publik. (Ismail/KBO Babel)