KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Skandal dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita, kini menjadi sorotan luas, tak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional. Senin (26/1/2026)
Peristiwa yang terjadi pada Kamis sore, 22 Januari 2026, itu menyisakan tanda tanya besar publik terkait integritas pejabat publik, etika jabatan, hingga potensi pelanggaran hukum pidana dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Insiden bermula dari penggerebekan sebuah ruang rawat inap yang terkunci dari dalam di RSUD Depati Hamzah. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP, dokter spesialis jantung yang juga merupakan suami sah dr Della Rianadita.
Karena pintu ruangan terkunci, dr Kuncoro terpaksa meminta petugas rumah sakit membuka pintu menggunakan kunci duplikat.
Saat pintu dibuka, di dalam ruangan tersebut diketahui terdapat Sigit, seorang konsultan kontraktor asal Palembang, bersama dr Della. Fakta inilah yang kemudian memicu cekcok terbuka antara ketiganya.
Adu mulut tidak hanya terjadi di dalam ruang rawat inap, tetapi berlanjut hingga area parkir rumah sakit, disaksikan pegawai RSUD, pengunjung, serta orang tua dr Della sendiri.

Publik pun mempertanyakan: mengapa seorang direktur RSUD berada di dalam ruang rawat inap bersama pria lain yang bukan muhrimnya, dalam kondisi pintu terkunci dari dalam? Terlebih, Sigit diketahui bukan pasien, tenaga medis, maupun keluarga pasien.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan adanya hubungan khusus antara dr Della Rianadita dan Sigit.
Kedekatan keduanya disebut-sebut terjalin sejak dr Kuncoro Bayu Aji menjalani tugas pendidikan dan pelatihan alat medis jantung di China.
Dalam periode yang sama, Sigit diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan salah satu gedung di RSUD Depati Hamzah.
Kondisi ini memantik spekulasi serius mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat posisi dr Della sebagai pengguna kewenangan di rumah sakit daerah, sementara Sigit terlibat dalam proyek konstruksi di institusi yang sama.
Dari sisi hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, mengatur perzinaan dalam Pasal 411.
Pasal tersebut menyebut bahwa perzinaan merupakan delik aduan, yang hanya dapat diproses atas pengaduan pasangan sah.
Meski demikian, peristiwa ini tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur dan ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada ranah pidana semata. Sebagai pejabat publik dan ASN, dr Della juga terikat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan publik, serta dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencoreng citra institusi dan pemerintah daerah.
Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS secara tegas melarang ASN menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Jika terbukti terdapat hubungan personal yang beririsan dengan relasi profesional proyek, maka potensi pelanggaran etik dan administratif menjadi sangat serius.
Kini, sorotan publik mengarah ke Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan penindakan.
Masyarakat menunggu sikap tegas: apakah akan dilakukan pemeriksaan internal, penonaktifan sementara, atau sanksi administratif lainnya demi menjaga marwah pemerintahan dan kredibilitas layanan kesehatan publik.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari dr Della Rianadita, Sigit selaku konsultan kontraktor, maupun dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP terkait peristiwa tersebut.
Sikap diam ini justru memperbesar spekulasi dan tekanan publik agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel. (KBO Babel)















