Skandal Fintech Syariah PT DSI: Proyek Fiktif Terbongkar, 15.000 Lender Rugi Rp 2,4 Triliun

Imbal Hasil Tinggi Berujung Gagal Bayar: Fakta di Balik Skandal PT DSI

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencuat sebagai salah satu skandal terbesar di sektor fintech lending syariah di Indonesia. Perkara ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan berkembang menjadi dugaan tindak pidana serius yang melibatkan proyek fiktif, manipulasi data peminjam, penyaluran dana menyimpang, hingga pola pembayaran menyerupai skema ponzi. Total kerugian sementara yang ditaksir aparat penegak hukum mencapai Rp 2,4 triliun, dengan korban sekitar 15.000 lender. Sabtu (24/1/2026)

Kasus PT DSI kini resmi masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta memeriksa puluhan saksi dari berbagai klaster, mulai dari korban hingga manajemen perusahaan.

banner 336x280

Awal Mula Gagal Bayar

Masalah PT Dana Syariah Indonesia mulai terungkap sejak awal Oktober 2025. Ribuan pemberi pinjaman (lender) mengeluhkan tidak dapat menarik dana mereka yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil. Keluhan tersebut menyebar luas di berbagai forum komunitas lender dan media sosial, memicu kepanikan serta desakan agar regulator dan aparat penegak hukum turun tangan.

Nilai gagal bayar yang semula disebut ratusan miliar rupiah, seiring waktu terus membengkak hingga mencapai triliunan rupiah. Kondisi ini menjadikan kasus DSI sebagai sorotan nasional, terutama karena perusahaan tersebut beroperasi di sektor fintech syariah, yang selama ini dipersepsikan lebih aman dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026), menyatakan bahwa gagal bayar disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi pada 2024–2025 yang menekan kinerja bisnis para penerima pembiayaan atau borrower.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.

Namun, ia juga mengakui masih terdapat faktor-faktor lain yang perlu dibahas lebih lanjut bersama paguyuban lender. Data internal perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI saat persoalan mencuat.

OJK Temukan Indikasi Fraud

Penjelasan manajemen PT DSI tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui pengawasan dan pemeriksaan intensif sejak Agustus 2025, OJK justru menemukan indikasi kuat adanya fraud atau kriminalitas dalam pengelolaan dana di PT DSI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek-proyek fiktif sebagai underlying pembiayaan.

“Kemudian memublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” kata Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Tak hanya itu, OJK juga menemukan bahwa PT DSI menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing masyarakat agar ikut menanamkan dana. Praktik ini dinilai berpotensi menyesatkan dan melanggar prinsip transparansi.

Selain itu, dana yang seharusnya masuk ke rekening escrow justru dialirkan ke rekening perusahaan vehicle, lalu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. Bahkan, dana lender yang belum dialokasikan diduga digunakan untuk membayar kewajiban lain.

“Atau istilahnya ponzi,” tegas Agusman.

Modus Proyek Fiktif Terbongkar

Temuan OJK tersebut kemudian diperkuat oleh hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa PT DSI menggunakan modus proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama atau borrower existing.

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing,” ujar Ade Safri, Jumat (23/1/2026).

Menurut dia, borrower existing merupakan peminjam lama yang masih memiliki perjanjian aktif dan sedang menjalani angsuran. Namun, data mereka digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, lalu dilekatkan pada proyek-proyek baru yang diduga fiktif.

Proyek-proyek tersebut kemudian ditayangkan di platform digital PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Untuk menarik minat lender, DSI menawarkan imbal hasil tinggi, berkisar 16 hingga 18 persen.

Persoalan muncul ketika lender mencoba menarik dana mereka. Pada Juni 2025, penarikan dana yang telah jatuh tempo tidak dapat dilakukan, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan. Kondisi ini memicu gelombang laporan dan aduan ke OJK hingga kepolisian.

Korban 15.000 Lender, Kerugian Rp 2,4 Triliun

Bareskrim Polri menyebut jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 lender yang tersebar di berbagai daerah. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun penyaluran pendanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Safri.

Angka kerugian tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan OJK serta temuan sementara penyidik dalam tahap penyidikan. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, surat, hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu dan penyaluran dana ke proyek-proyek fiktif.

Penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026 telah melibatkan pemeriksaan 28 saksi dari berbagai klaster. Mereka terdiri dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga OJK. Dari jumlah tersebut, 18 saksi berasal dari internal atau manajemen PT DSI dan hingga kini masih berstatus saksi.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam skandal PT Dana Syariah Indonesia. Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk TPPU, guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban.

Kasus PT DSI menjadi peringatan keras bagi industri fintech lending di Indonesia, khususnya sektor syariah, agar memperkuat tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen. Bagi ribuan korban, harapan kini tertumpu pada proses hukum yang adil dan upaya pemulihan dana yang telah raib dalam salah satu skandal keuangan terbesar beberapa tahun terakhir. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *