KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Seorang pimpinan media bernama Sukarto diduga melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pangkalpinang. Sabtu (31/5/2025)
Dugaan ini muncul setelah korban melaporkan bahwa Sukarto meminta uang sebesar Rp 15.000.000 dengan ancaman akan memublikasikan berita yang merugikan serta membongkar informasi pribadi korban. Sukarto bahkan mengklaim dapat memperberat hukuman korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Sukarto kepada korban pada Senin (26/5/2025). Dalam pesan tersebut, Sukarto memberikan waktu dua hari kepada korban untuk menyerahkan uang yang diminta.
Jika tidak, ia mengancam akan menaikkan berita yang dapat memperburuk situasi korban. Karena ketakutan, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 11.800.000 melalui dua tahap. Transfer pertama senilai Rp 1.800.000, diikuti oleh transfer kedua sebesar Rp 10.000.000, yang dikirimkan ke rekening atas nama Sukarto.
“Kami memiliki bukti transfer yang akan kami sertakan dalam laporan ke pihak kepolisian,” ungkap kakak korban.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Polda Bangka Belitung.
Korban yang merupakan seorang narapidana tetap memiliki hak hukum sebagai warga negara Indonesia. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan melaporkan tindakan kriminal yang dialaminya.
Dalam KUHP maupun undang-undang lain, tidak ada ketentuan yang melarang narapidana untuk melapor atau mendapatkan pendampingan hukum.
Tindakan Sukarto dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
- Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman.
- Pasal 369 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang mengatur tentang pemerasan atau pengancaman melalui sistem elektronik.
- Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pemerasan dengan ancaman didefinisikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan barang atau uang dengan intimidasi, fitnah, atau tindakan lain yang merugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sukarto belum memberikan klarifikasi. Media berupaya untuk mendapatkan hak jawab dari Sukarto terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara, termasuk narapidana, dari tindakan intimidasi dan pemerasan.
Pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan. (Sumber: Penababel.com, Editor: KBO Babel)