Skandal Rutan Kelas IIB Muntok: Napi Diduga Kendalikan Narkoba, Kepala Rutan Dituding Terima Setoran

banner 468x60
Advertisements

MUNTOK, KBO-BABEL.COM — ISU miring mengguncang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok, Bangka Barat, setelah mencuat dugaan bahwa Kepala Rutan berinisial AD menerima setoran bulanan dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial RA. Informasi tersebut menyeruak bersamaan dengan dugaan bahwa RA, yang kini mendekam di kamar nomor 1, masih aktif mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

RA diduga tetap menjalankan bisnis haramnya dengan leluasa, termasuk menggunakan telepon genggam (HP) untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar rutan, baik keluarga maupun kolega dalam bisnis narkotika. Perlakuan istimewa yang diterima RA ini diduga berkaitan erat dengan adanya setoran rutin yang diberikan kepada oknum pejabat rutan.

banner 336x280

Bocoran isi percakapan WhatsApp yang beredar di tengah masyarakat semakin memperkuat dugaan tersebut. Dalam pesan-pesan itu terlihat jelas bahwa akses terhadap alat komunikasi di dalam rutan bukanlah hal yang sulit bagi napi tertentu. Hal ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang melarang keras penggunaan alat komunikasi dan keterlibatan napi dalam aktivitas narkoba di dalam rutan maupun lapas.

Menanggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Komjen Pol. Agus Andrianto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun—baik napi maupun petugas—yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penggunaan HP di dalam lingkungan pemasyarakatan.

> “Jangan sampai karena ulah segelintir oknum yang menjadi pengganggu dan pembangkang, institusi Lapas dan Rutan jadi rusak citranya,” tegas Agus dalam pernyataan resminya yang dikutip media.

Sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang, redaksi jejaring media KBO Babel telah berupaya menghubungi Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, AD, melalui nomor 0813-6742-XXXX, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPLP), AL, di nomor 0877-8985-XXXX. Keduanya telah dikonfirmasi sejak Sabtu malam, 31 Mei 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh kedua pejabat tersebut.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPAS) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan serius ini. Jika benar ada pejabat rutan yang menerima setoran dari napi pengendali narkoba, hal ini tidak hanya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, tetapi juga pukulan telak terhadap komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Kejadian ini menambah daftar panjang persoalan yang selama ini membayangi institusi pemasyarakatan di Indonesia—mulai dari isu korupsi, peredaran narkoba, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat rutan dan lapas. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPAS) untuk memastikan bahwa rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan tempat nyaman bagi bandar narkoba menjalankan bisnisnya.
(Zen Adebi | KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *