
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Modus yang diungkap bukan sekadar pungutan liar biasa, melainkan dugaan pemerasan terstruktur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini menyeret sejumlah kepala desa yang diduga berperan sebagai “tangan kanan” untuk mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa. Kamis (22/1/2026)
Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang kepercayaannya setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Ketiganya adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun. Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Skema “Tim 8” Pengumpul Setoran
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap keberadaan sebuah kelompok yang disebut “Tim 8”. Tim ini dibentuk Sudewo dan beranggotakan delapan kepala desa yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. Mereka bertugas sebagai koordinator lapangan untuk mengatur dan memungut uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
Delapan orang yang masuk dalam Tim 8 tersebut antara lain: Sisman (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Imam (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal), Yoyon (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), Pramono (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), Agus (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen), serta Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken).
Menurut KPK, Tim 8 berperan sebagai perpanjangan tangan bupati untuk memastikan setoran dari para calon perangkat desa terkumpul sesuai target.
Berawal dari Pembukaan Formasi Jabatan Desa
Asep menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini mulai dirancang pada akhir tahun 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari total tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Kondisi ini diduga dimanfaatkan Sudewo untuk meraup keuntungan pribadi.
“Informasi terkait rencana pengisian jabatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep.
Tarif Fantastis hingga Ratusan Juta Rupiah
Setelah Tim 8 terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono mulai bergerak menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka diminta mengumpulkan uang dari calon perangkat desa dengan dalih sebagai syarat agar bisa lolos seleksi.
“Kami menemukan bahwa tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ungkap Asep.
Ironisnya, tarif tersebut disebut telah di-mark up. Awalnya, besaran yang dibicarakan berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, namun dinaikkan oleh para pengepul di lapangan.
Tak hanya soal uang, calon perangkat desa juga diduga mendapat tekanan dan ancaman. Mereka disebut-sebut tidak akan mendapat kesempatan pembukaan formasi di tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti skema yang ditentukan Tim 8.
Dana Rp 2,6 Miliar Dikumpulkan dari Desa
Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Proses pengumpulan dilakukan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa.
“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada saudara YON (Abdul Suyono), yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW (Sudewo),” jelas Asep.
KPK menyebut, aliran uang inilah yang menjadi salah satu bukti kuat keterlibatan langsung Sudewo dalam praktik pemerasan tersebut.
Uang Disita dari Karung dan Kresek
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang disimpan secara tidak lazim. Uang itu ditemukan dalam karung dan kantong plastik hitam (kresek), dengan pecahan bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.
“Kalau mau lihat aslinya, itu dari karung. Tidak ada ikatan rapi, sebagian hanya pakai karet,” kata Asep, menggambarkan kondisi barang bukti saat ditemukan.
KPK Minta Korban Berani Bicara
KPK menegaskan bahwa para calon perangkat desa merupakan korban dalam kasus ini. Oleh karena itu, Asep meminta mereka yang merasa diperas agar segera melapor ke KPK.
“Keterangan dari para calon perangkat desa sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara. Jangan takut, karena posisi mereka adalah korban pemerasan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pemerintahan di tingkat daerah, ketika jabatan publik dijadikan komoditas dan kepala daerah memanfaatkan jaringan kepercayaan untuk mengeruk keuntungan. KPK memastikan pengusutan tidak berhenti pada empat tersangka, dan membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)








