SPDP Ganda Jadi Sorotan, Keluarga Almarhum Faheza Ajukan Praperadilan ke PN Sungailiat

Penyidikan Dipersoalkan, Praperadilan Kasus Faheza Ungkap Dugaan Ketidakberesan Proses Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Keluarga almarhum Faheza Akbar Pratama (22) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungailiat terkait penetapan status tersangka terhadap almarhum dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Desa Z, Kabupaten Bangka. Sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Rabu (7/1/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak. Kamis (8/1/2026)

Permohonan praperadilan diajukan karena keluarga menilai proses penyidikan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Bangka tidak sesuai prosedur hukum. Kuasa hukum keluarga, Aris Sucahyo, menyebut terdapat cacat formil dalam penyidikan sejak tahap awal, khususnya terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

banner 336x280

Aris menjelaskan bahwa penyidik menerbitkan dua SPDP dengan nomor dan tanggal yang sama, yakni tertanggal 17 Juli 2025, namun memiliki substansi yang berbeda. SPDP pertama tidak mencantumkan adanya korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Namun, sehari kemudian penyidik menerbitkan kembali SPDP dengan nomor dan tanggal identik, tetapi mencantumkan pasal berbeda, yakni Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“SPDP pertama kemudian ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi, yang menjadi persoalan, SPDP yang telah ditarik itu masih tercantum sebagai lampiran dalam berkas yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan ketidakcermatan dalam proses penyidikan. Ia menegaskan, dalam satu peristiwa pidana seharusnya hanya terdapat satu laporan polisi, satu surat perintah penyidikan, serta satu SPDP yang memiliki substansi jelas dan tidak berubah-ubah.

“Dalam satu peristiwa pidana tidak boleh ada SPDP ganda dengan isi berbeda. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak tersangka, terlebih dalam perkara ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang sudah meninggal dunia,” tegas Aris.

Pihak pemohon menilai penetapan almarhum Faheza sebagai tersangka menjadi tidak sah secara hukum karena proses administratif penyidikan dinilai cacat sejak awal. Oleh karena itu, keluarga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung menolak seluruh dalil pemohon. Termohon menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut termohon, penerbitan SPDP telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik di lapangan. Termohon juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Kepolisian, sehingga tidak terdapat pelanggaran prosedur sebagaimana yang didalilkan pemohon. (Sumber : Babel Review, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed