
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Rabu (4/3/2026)
Permintaan itu disampaikan Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan Praperadilan yang terdaftar dalam register perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK di persidangan.
Dalil Dinilai Salah Objek
KPK menilai tim kuasa hukum Yaqut keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto. Menurut KPK, sejumlah dalil yang diajukan pemohon bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk mengadili.
Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa dalil terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hingga penerapan hukum acara pidana dalam perkara tersebut, bukanlah lingkup praperadilan.
“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan,” tegas KPK.
KPK merujuk pada Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP Tahun 1981 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar pembatasan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.
Menurut KPK, surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan, bukan bentuk upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan yang dapat diuji melalui praperadilan.
“Surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan,” jelas KPK.
KPK juga menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi pokok perkara tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, pemeriksaan praperadilan dilakukan oleh hakim tunggal dengan batas waktu tujuh hari sejak sidang dibuka.
Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut karena dinilai mencampurkan substansi perkara dengan kewenangan praperadilan.
“Dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel,” tandas KPK.
Dalil Praperadilan Yaqut
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan permohonan pada Selasa (3/3/2026), tim kuasa hukum Yaqut menyatakan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak sah. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa ada tiga pilar pengujian yang harus dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka.
Ketiga pilar tersebut meliputi kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur penetapan tersangka sesuai hukum acara, serta kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan aspek syarat kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur, dan kewenangan Termohon sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mellisa di persidangan.
Tim kuasa hukum Yaqut juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memproses hukum kliennya.
Tiga Sprindik tersebut masing-masing bernomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Perkembangan Penyidikan
Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. Keduanya belum dilakukan penahanan.
Namun demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Menunggu Putusan Hakim
Sidang praperadilan ini menjadi krusial karena akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK. Jika permohonan dikabulkan, maka penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan akan terus berlanjut.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat, mengingat batas waktu pemeriksaan praperadilan yang relatif singkat.
Publik kini menanti putusan hakim yang akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyita perhatian luas masyarakat tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)















