
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut hukuman berat terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara perintangan penegakan hukum pada kasus-kasus korupsi besar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam, jaksa menyampaikan tuntutan pidana penjara hingga 17 tahun terhadap para terdakwa, termasuk advokat Marcella Santoso serta Tian Bahtiar dan rekan-rekannya. Jum’at (20/2/2026)
Jaksa Syamsul Bahri Siregar menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” tegasnya di persidangan.
Tian Bahtiar Cs Dituntut 8–10 Tahun
Tiga terdakwa dalam perkara perintangan penegakan hukum adalah eks Direktur Jak TV Tian Bahtiar, aktivis sekaligus ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.
Jaksa menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sementara Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.
Selain hukuman badan, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
JPU meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Didakwa Merintangi Tiga Kasus Korupsi Besar
Dalam dakwaan, ketiganya disebut merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus tata kelola komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO), serta importasi gula.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga membuat program, konten, dan narasi yang bertujuan membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Pada kasus timah, mereka disebut menyusun strategi pembelaan non-yuridis dengan melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi opini publik dan meragukan proses penyidikan.
Dalam perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan di luar persidangan melalui pembentukan opini seolah-olah penanganan kasus oleh penyidik tidak sah atau bermuatan kepentingan tertentu.
Sementara pada kasus gula, mereka disebut membuat konten yang mendiskreditkan proses hukum sehingga berpotensi menghambat penyidikan.
Menurut jaksa, tindakan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan upaya sistematis untuk mempengaruhi persepsi publik dan mengganggu proses penegakan hukum.
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun
Dalam perkara terpisah namun masih berkaitan dengan kasus korupsi CPO, advokat Marcella Santoso dituntut hukuman paling berat, yakni 17 tahun penjara.
Marcella didakwa melakukan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor agar kliennya memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng berbasis CPO.
Jaksa menyatakan Marcella terbukti menyuap hakim dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar terdakwa dalam perkara CPO dibebaskan dari hukuman.
Selain pidana penjara, Marcella juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 atau sekitar Rp21,6 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik Marcella untuk menutup kewajiban tersebut.
Terancam Dicabut Status Advokat
JPU juga meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella Santoso dari profesinya sebagai advokat. Permintaan ini didasarkan pada beratnya pelanggaran etik dan pidana yang diduga dilakukan.
Menurut jaksa, tindakan suap terhadap hakim merupakan pelanggaran serius yang merusak integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sorotan terhadap Perintangan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghambat penanganan perkara korupsi melalui pembentukan opini publik, penggunaan buzzer, serta pendekatan non-yuridis lainnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perintangan penegakan hukum merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak upaya pemberantasan korupsi.
Dengan tuntutan berat yang diajukan, jaksa berharap majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberantas korupsi dan segala bentuk upaya yang mencoba menghalangi proses hukum. (KBO Babel)















