
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kebijakan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Pangkalpinang menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Melalui Komisi II, DPRD merekomendasikan revisi terhadap Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 agar aktivitas ekonomi, khususnya sektor seni dan pariwisata, tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim. Rabu (25/2/2026)
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026). Menurutnya, surat edaran yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para pelaku seni yang biasa tampil di kafe dan tempat usaha sejenis selama Ramadhan.

“Kami merekomendasikan agar surat edaran ini direvisi sehingga pelaku seni memiliki dasar hukum yang jelas saat berkegiatan di kafe. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud melonggarkan aturan secara bebas, melainkan mencari titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penghormatan terhadap bulan suci. Menurutnya, sektor kreatif merupakan salah satu penopang ekonomi lokal yang melibatkan banyak pekerja, mulai dari pemusik, penyanyi, teknisi, hingga pelaku usaha kecil.
Iqbal juga menyoroti potensi gesekan di lapangan apabila aturan tidak diperjelas. Tanpa landasan hukum yang rinci, petugas keamanan berpotensi menafsirkan kebijakan secara berbeda, yang dapat berujung pada penertiban mendadak terhadap kegiatan seni.
“Intinya kami ingin ekonomi tetap berjalan, tetapi masyarakat juga tidak terganggu. Jangan sampai terjadi benturan antara petugas dan pekerja seni,” katanya.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah pelaku seni menyampaikan kekhawatiran kehilangan sumber penghasilan selama Ramadhan akibat pembatasan operasional hiburan. Banyak di antara mereka menggantungkan pendapatan dari penampilan rutin di kafe atau tempat usaha kuliner pada malam hari.
Melalui revisi surat edaran, DPRD berharap pemerintah kota dapat menetapkan aturan yang lebih spesifik, misalnya terkait jam operasional, jenis pertunjukan yang diperbolehkan, serta standar kebisingan. Dengan demikian, kegiatan seni tetap dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menghormati ibadah puasa.
Selain itu, DPRD menilai pendekatan persuasif dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Iqbal menegaskan, tujuan utama rekomendasi ini adalah menjaga stabilitas sosial dan ekonomi selama Ramadhan. Ia berharap pemerintah kota dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut sehingga para pelaku usaha dan seniman memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya.
“Ramadhan adalah momentum ibadah, tetapi juga harus tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah secara layak. Kami berharap ada kebijakan yang adil dan bijaksana,” pungkasnya. (Sandy Batman/KBO Babel)









