KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Kasus tambang timah ilegal di wilayah perairan Dusun Munsang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung berencana menaikkan kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), setelah munculnya bocoran surat resmi dari Kejari yang ditujukan kepada aparat penegak hukum. Kamis (24/7/2025)
Surat tersebut tertuang dalam dokumen bernomor B-1618/L.9.12/Cum.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Isinya mengenai Permohonan Tindak Lanjut Pertambangan Ilegal di Wilayah Perairan Munsang, Kecamatan Sijuk. Surat ini diduga bocor dan beredar luas di kalangan wartawan serta media sosial sejak awal pekan ini.
Dalam surat tersebut, Kejari Belitung menyoroti maraknya pemberitaan seputar aktivitas tambang ilegal di media sosial yang telah terjadi sejak Januari 2025 hingga sekarang. Aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin itu dinilai telah merusak ekosistem pantai dan laut, serta berdampak buruk pada kehidupan ekonomi warga sekitar.
Kejaksaan menegaskan pentingnya langkah tegas dari Polres Belitung dan instansi terkait untuk melakukan penindakan hukum secara menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya berdampak pada lingkungan, Kejari Belitung juga mengungkap bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan perairan Munsang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana lingkungan, tetapi juga akan diarahkan ke Tipikor.
Dalam upaya pemberantasan, Kejari Belitung disebut telah mengambil langkah-langkah serius, salah satunya dengan menutup akses pelabuhan yang selama ini digunakan sebagai jalur penyelundupan timah ilegal dari Belitung ke Pangkalpinang dan daerah lainnya. Hal ini sebagai bagian dari pemutusan rantai mafia timah yang selama ini mengakar di wilayah tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, belum memberikan pernyataan resmi. Sejak Minggu (20/7/2025), nomor telepon selulernya diketahui aktif, tetapi belum merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh media melalui WhatsApp.
Di sisi lain, Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo membenarkan adanya surat dari Kejari tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi yang disampaikan dalam surat resmi tersebut.
“Iya. Kita akan lakukan razia,” kata Kapolres saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Langkah tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat mengakhiri praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Publik menanti tindakan nyata di lapangan, seiring dengan komitmen yang telah diungkapkan Kejari dan Polres Belitung. (Sumber: BelitongEkspres.com, Editor: KBO Babel)