Adi Purnama
Aspidsus Kejati Babel: Eksekusi Marwan Tak Bisa Tergesa-gesa, Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- visibility 92
- 0Komentar
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tidak akan tergesa-gesa mengeksekusi terpidana kasus korupsi lahan seluas 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kabupaten Bangka, Marwan Cs, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jumat (31/10/2025) Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, […]




